Anggota Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Hester Pierce mengumumkan bahwa pemungutan suara untuk Undang-Undang Transparansi Aset Kripto diperkirakan akan dilakukan di Senat minggu depan.
Pernyataan ini disampaikan setelah RUU disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan mendapat lampu hijau dari komite perbankan Senat. Namun, untuk disahkan sepenuhnya oleh Senat, RUU ini perlu mengatasi ambang batas 60 suara, dan langkah-langkah lebih lanjut masih diperlukan sebelum dapat menjadi undang-undang.
Pentingnya Undang-Undang Transparansi Aset Kripto
Undang-Undang Transparansi Aset Kripto adalah undang-undang penting yang bertujuan untuk menentukan tugas regulasi aset digital antara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC).
Sebelumnya, Pierce menyatakan bahwa undang-undang ini akan memberlakukan kewajiban regulasi yang signifikan kepada SEC. Secara khusus, undang-undang ini bertujuan memberikan kejelasan dalam klasifikasi aset digital dan menentukan regulator mana yang memiliki yurisdiksi atas jenis aset tertentu. Namun, pekerjaan penyusunan undang-undang terhambat oleh isu-isu yang belum terselesaikan, seperti standar etika dan aturan imbal hasil untuk stablecoin.
Reaksi dan Harapan Pasar
Meskipun pelaku pasar menafsirkan pernyataan Pierce sebagai peningkatan kemungkinan disahkannya undang-undang ini, hal itu masih merupakan spekulasi sampai dikonfirmasi oleh sumber-sumber tingkat tinggi.
Kemungkinan undang-undang ini disahkan pada tahun 2026 diperkirakan pasar sebesar 16,5%, mengindikasikan keraguan yang masih ada di antara pelaku pasar. Peristiwa seperti pemungutan suara di Senat dan dukungan dari Presiden dapat memainkan peran penting dalam pengesahannya. Selain itu, pernyataan dari tokoh-tokoh kunci, seperti Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer, juga dapat mempengaruhi sentimen pasar. Jika undang-undang ini disahkan, perubahan signifikan dapat terjadi di pasar aset kripto.
end-content





