Regulasi Kripto Global 'Mengencangkan Jaring': Hong Kong, Uni Eropa, AS Bersamaan Bergerak, Apakah Jendela Kepatuhan Sedang Tertutup?
Regulasi aset kripto global memasuki fase "penyaringan". Hong Kong, Uni Eropa (UE), dan Amerika Serikat (AS) hampir bersamaan mengencangkan aturan, menandai dimulainya "babak eliminasi" bagi penyedia layanan.
**Hong Kong** menerapkan kerangka "regulasi dua lapis" untuk stablecoin. Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) mengawasi penerbit, sementara Komisi Sekuritas dan Futures (SFC) mengatur perdagangan. Stablecoin yang memenuhi syarat ("Relevant Stablecoin") mendapat perlakuan berbeda, dianggap lebih mirip alat pembayaran daripada aset spekulatif.
**Uni Eropa** akan mengakhiri masa transisi Markets in Crypto-Assets (MiCA) pada 1 Juli. Setelahnya, platform yang tidak memiliki lisensi Crypto-Asset Service Provider (CASP) harus berhenti melayani klien UE. Hanya sedikit dari ribuan penyedia layanan sebelumnya yang telah mendapatkan izin, menunjukkan proses seleksi ketat.
**Amerika Serikat** membuat kemajuan legislatif dengan CLARITY Act, yang telah disetujui oleh komite utama Senat. RUU ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan antara SEC dan CFTC serta mengatur stablecoin, termasuk kompromi tentang imbal hasil.
Latar belakangnya adalah pergeseran peran stablecoin menjadi infrastruktur keuangan, dengan volume pembayaran yang sangat besar. Tiga yurisdiksi tersebut, meski dengan pendekatan berbeda, bergerak ke arah yang sama: mengintegrasikan stablecoin ke dalam sistem keuangan yang diatur. **Kemampuan untuk mematuhi regulasi kini menjadi tiket masuk utama ke pasar utama dunia.** Jendela untuk beradaptasi dengan aturan baru ini semakin sempit.
marsbit5j yang lalu