# Artikel Terkait Undang-Undang CLARITY

Pusat Berita HTX menyediakan artikel terbaru dan analisis mendalam mengenai "Undang-Undang CLARITY", mencakup tren pasar, pembaruan proyek, perkembangan teknologi, dan kebijakan regulasi di industri kripto.

Audit Ambang Batas 20%: Dari 20 Aset Kripto Terbesar, Siapa yang Akan Mati oleh UU CLARITY?

Audit Ambang Batas 20%: Aset Kripto Top 20, Siapa yang Akan Mati oleh UU CLARITY? UU CLARITY Act yang diumumkan pada Desember 2025 memperkenalkan aturan ketat: jika satu entitas mengontrol >20% pasokan token atau kekuatan validasi, aset akan diklasifikasikan sebagai "sekuritas digital" yang diatur SEC, bukan "komoditas digital" yang lebih bebas. Aturan ini menjadi ancaman bagi banyak proyek kripto. **Zona Aman (Digital Commodity):** - **Bitcoin (BTC):** 0% kontrol, terdesentralisasi sempurna. - **Ethereum (ETH):** <1% kontrol, sangat terdistribusi. - **Dogecoin (DOGE) & Litecoin (LTC):** Kontrol mendekati 0%, tanpa VC atau premine. **Zona Bahaya (Berisiko Jadi Sekuritas):** - **XRP & BNB:** Kontrol oleh perusahaan induk sangat tinggi. - **TON, Sui, Aptos:** Konsentrasi token pada tim, investor, dan yayasan >50%. - **Token Layer 2 (ARB, OP):** TreasuryDAO bisa dianggap sebagai "entitas tunggal". **Zona Abu-Abu:** - **Solana (SOL):** Terdistribusi pasca-FTX, tetapi kepemilikan yayasan+VC perlu dibuktikan di bawah 20%. Proyek yang terancam memiliki waktu 360 hari untuk beradaptasi: melakukan airdrop besar-besaran untuk mendistribusikan token, menerima status sekuritas (dan kehilangan likuiditas), atau dihapus dari bursa. Masa depan pasar akan terpecah: aset terdesentralisasi seperti BTC/ETH akan didominasi institusi, sementara "altcoin VC" akan kehilangan akses ke likuiditas utama.

marsbit12/12 09:43

Audit Ambang Batas 20%: Dari 20 Aset Kripto Terbesar, Siapa yang Akan Mati oleh UU CLARITY?

marsbit12/12 09:43

活动图片