Anggota Parlemen Korea Selatan Ajukan RUU untuk Menghapus Pajak Kripto 22% yang Akan Datang
Anggota parlemen oposisi Korea Selatan, People Power Party (PPP), mengajukan RUU untuk menghapus pajak penghasilan 20% (hingga 22% termasuk pajak daerah) atas aset kripto yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2027. RUU ini mengusulkan penghapusan semua ketentuan pajak atas aset digital dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Alasan utama yang dikemukakan adalah klasifikasi aset kripto sebagai komoditas (bukan sekuritas) oleh regulator AS, yang menimbulkan kekhawatiran atas ketidaksesuaian dengan sistem pajak saat ini. RUU juga menyoroti potensi masalah pajak berganda, karena aset kripto sudah dikenakan PPN, serta ketidakkonsistenan sistem pajak mengingat pajak penghasilan investasi keuangan lainnya telah dihapus.
Partai Demokrat Korea (DPK), partai berkuasa, menyatakan akan meninjau RUU tersebut meskipun secara tradisional mendukung kebijakan pajak kripto yang ada dengan batas potongan lebih tinggi. DPK mengakui adanya kekhawatiran mengenai kesetaraan pajak dengan pasar saham, namun menyatakan bahwa pembahasan untuk menghapus pajak ini belum mencapai konsensus di dalam partai.
bitcoinist03/20 12:34