Korea Selatan Rencanakan Aturan Stablecoin Sementara Oposisi Dorong Penghapusan Pajak Kripto
Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) berencana menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Aset Digital yang terkonsolidasi bersama Partai Demokrat yang berkuasa. RUU ini diharapkan menjadi proposal resmi pemerintah yang mencakup pengaturan stablecoin dan pasar cryptocurrency secara lebih luas, setelah tertunda berbulan-bulan. Rencananya, aturan ini akan mengatur penerbitan dan sirkulasi stablecoin, ketentuan bisnis aset digital, persyaratan bagi bursa, serta standar pengungkapan informasi dan ketahanan sistem. Saat ini terdapat 10 RUU terpisah terkait aset digital dan stablecoin yang tertahan di parlemen.
Secara terpisah, komite perencanaan keuangan dan ekonomi Majelis Nasional dijadwalkan membahas RUU dari partai oposisi yang bertujuan membatalkan pajak penghasilan crypto sebelum diterapkan pada 1 Januari 2027. Amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan ini diajukan pada 19 Maret dan bertujuan menghapus ketentuan pajak atas penghasilan dari transfer atau pinjaman aset digital. Pemerintah dan partai berkuasa mendukung penerapan pajak ini, sementara oposisi menilai pajak crypto tidak adil karena kebanyakan investor saham biasa masih dibebaskan.
cointelegraphKemarin 13:57