Rancangan Undang-Undang Stablecoin Korea Selatan Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya
Rancangan undang-undang stablecoin Korea Selatan, Digital Asset Basic Act, yang bertujuan mengatur penerbitan stablecoin, kembali ditunda hingga 2026 karena perselisihan regulator yang berkelanjutan. Hambatan utama terjadi antara Komisi Layanan Keuangan (FSC) yang mendorong inovasi dan penerbit yang lebih luas, dan Bank of Korea (BOK) yang mengutamakan stabilitas keuangan dan kontrol yang lebih ketat.
Perdebatan berpusat pada persyaratan kepemilikan konsorsium dengan bank memegang minimal 51%, serta pembentukan badan pengawas khusus. RUU ini mewajibkan cadangan 100% dalam aset aman seperti deposito bank, dengan jaminan penebusan untuk pengguna. Meski tertunda, sektor swasta terus bergerak dengan bank-bank besar mengeksplorasi stablecoin yang dipatok ke won, menargetkan peluncuran pada 2026.
Saat ini, penerbitan stablecoin domestik tetap ilegal, menyebabkan ketergantungan pada token asing. Partai Demokrat yang berkuasa sedang mempersiapkan RUU konsolidasinya sendiri yang berpotensi maju secara independen pada awal 2026.
ccn.com12/30 10:42