# Artikel Terkait FIEA

Pusat Berita HTX menyediakan artikel terbaru dan analisis mendalam mengenai "FIEA", mencakup tren pasar, pembaruan proyek, perkembangan teknologi, dan kebijakan regulasi di industri kripto.

Jepang Akan Mengakui Stablecoin Asing Sebagai Instrumen Pembayaran Elektronik Mulai 1 Juni

Otoritas keuangan utama Jepang telah memperluas kerangka peraturan untuk secara resmi memperlakukan stablecoin asing yang diterbitkan oleh lembaga wali amanat sebagai instrumen pembayaran elektronik, bukan sebagai sekuritas, di bawah hukum domestik. Perubahan ini, yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026, tercantum dalam amendemen Peraturan Kantor Kabinet oleh Badan Layanan Keuangan (FSA). Amandemen tersebut menetapkan empat persyaratan bagi stablecoin asing untuk diklasifikasikan sebagai "instrumen pembayaran elektronik" di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran, yang mencakup status hukum penerbit, pengelolaan aset cadangan, langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan kriminal, dan kesesuaian denominasi mata uang. Penerbit harus teregistrasi di bawah hukum asing yang setara dan diawasi oleh otoritas yang dapat berbagi informasi dengan FSA. Aset cadangan harus dikelola dan diaudit sesuai hukum yang berlaku. Peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya Jepang untuk merestrukturisasi perlakuan terhadap aset kripto. Pemerintah baru-baru ini juga mengubah Undang-Undang Pertukaran dan Instrumen Keuangan untuk mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan dan mendukung reformasi pajak. Selain itu, beberapa kementerian telah mengeluarkan panduan bersama tentang kepatuhan dalam penggunaan aset kripto untuk transaksi properti.

bitcoinist2 hari yang lalu 11:11

Jepang Akan Mengakui Stablecoin Asing Sebagai Instrumen Pembayaran Elektronik Mulai 1 Juni

bitcoinist2 hari yang lalu 11:11

活动图片