Trader Kripto di Korea Selatan Hadapi Pajak 22% Mulai Januari 2027
Pemerintah Korea Selatan akan mulai memberlakukan pajak atas keuntungan aset kripto pada Januari 2027, dengan tarif efektif 22%. Kebijakan ini menetapkan ambang batas penghasilan kena pajak sebesar 2,5 juta won (sekitar $1.800) per tahun, di mana keuntungan di atas jumlah itu akan dikenakan pajak.
Lima bursa kripto terbesar di negara itu — Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax — sedang bekerja sama dengan Layanan Pajak Nasional untuk menyiapkan sistem pelaporan. Pajak ini akan berlaku untuk keuntungan dari perdagangan dan peminjaman aset virtual, yang dikategorikan sebagai "penghasilan lain".
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan sesuai jadwal, meski terdapat kekhawatiran terkait perdagangan di platform luar negeri. Otoritas berencana menggunakan kerangka pelaporan global (CARF) untuk melacak transaksi tersebut. Aturan terpisah untuk penghasilan dari staking, airdrop, dan pinjaman masih akan dirilis. Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi sekitar 13,26 juta investor di Korea Selatan.
bitcoinist05/09 11:05