Partai penguasa Jepang telah menyerukan pembuatan aturan yang telah lama ditunggu untuk dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) berbasis kripto dan promosi stablecoin berdenominasi yen di wilayah tersebut dalam sebuah proposal baru kepada pemerintah.
Partai Penguasa Jepang Dorong Aturan ETF Kripto
Pada Senin, Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang meminta pemerintah untuk mengembangkan kerangka hukum guna mengizinkan ETF berbasis kripto di negara tersebut, berupaya memperkuat sektor aset digital lokal, seperti dilaporkan Reuters.
Dalam sebuah proposal kepada pemerintah, partai penguasa menegaskan bahwa "ETF-Kripto akan memberikan cara investasi yang mudah dipahami bagi investor," mendesak pemerintah untuk "memposisikan produk tersebut sebagai sarana investasi resmi di pasar keuangan."
Menurut laporan itu, panel LDP untuk promosi teknologi blockchain menyerahkan proposalnya kepada Menteri Keuangan Satsuki Katayama, yang mengawasi Badan Layanan Keuangan (FSA).
Perlu dicatat bahwa pihak berwenang Jepang telah berhati-hati tentang produk investasi berbasis kripto selama beberapa tahun terakhir, dengan regulator keuangan utama berulang kali menyatakan keraguannya terhadap dana tersebut.
Awal tahun ini, laporan menunjukkan bahwa FSA berencana untuk mengubah peraturan pelaksanaan Undang-Undang Reksa Dana Investasi untuk menambahkan cryptocurrency ke dalam daftar aset yang ditentukan untuk ETF, dengan pengamanan yang lebih kuat untuk melindungi investor.
Dilaporkan, negara ini kemungkinan akan menyetujui dan mendaftarkan gelombang pertama ETF kriptonya dalam dua tahun ke depan, dengan beberapa pemimpin industri menegaskan bahwa peluncurannya bisa terjadi sedini tahun depan jika revisi undang-undang mengizinkannya.
Dalam wawancara April lalu, Hiromi Yamaji, CEO Japan Exchange Group (JPX), perusahaan induk Bursa Efek Tokyo, menyatakan bahwa perusahaan manajemen aset tertarik untuk membuat produk investasi kripto.
"Kami siap mengerjakannya begitu legislasi dan perlakuan pajak dibuat jelas," kata CEO JPX kepada Bloomberg, tetapi mencatat bahwa pencatatan saham bisa terjadi pada 2028, jika kemajuan pada amandemen undang-undang terhenti.
Anggota Parlemen Incar Pendorong Yen-Stablecoin di Asia
Setelah pertemuan hari Senin dengan Katayama, Junichi Kanda, seorang anggota parlemen di panel tersebut, mengatakan kepada wartawan bahwa partai penguasa juga telah mendorong pemerintah untuk meningkatkan penggunaan stablecoin yen di wilayah tersebut.
"Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk mempromosikan stablecoin yen untuk penyelesaian di Asia di masa depan," katanya, menambahkan bahwa Jepang dapat mempromosikan stablecoin yen dan upayanya dalam inovasi blockchain tahun depan, ketika negara ini menjadi tuan rumah pertemuan tahunan Bank Pembangunan Asia.
Kerangka hukum Jepang untuk stablecoin didirikan melalui amandemen 2022 terhadap Undang-Undang Layanan Pembayaran. Di bawah aturan ini, hanya perusahaan transfer uang berlisensi, perusahaan kepercayaan, dan bank yang diizinkan menerbitkan token berdenominasi yen.
Tahun lalu, perusahaan fintech Tokyo JPYC meluncurkan stablecoin pertama yang dipatok dengan yen, didukung oleh cadangan yen Jepang, termasuk deposito bank dan utang pemerintah. FSA juga mendukung proyek oleh tiga bank besar Jepang untuk bersama-sama menerbitkan token yang didukung yen.
Pada Mei ini, regulator keuangan memperluas Ordonansi Kantor Kabinet untuk mengakui stablecoin tipe kepercayaan tertentu yang diterbitkan oleh bank kepercayaan asing dan entitas serupa sebagai "instrumen pembayaran elektronik" di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran, mulai 1 Juni.
Revisi tersebut menghapus stablecoin yang didukung kepercayaan asing dari klasifikasi "sekuritas" Undang-Undang Pertukaran dan Instrumen Keuangan (FIEA), memungkinkan operator terdaftar domestik untuk mengelolanya secara legal.
Demikian pula, pihak berwenang mengubah FIEA awal tahun ini untuk mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan dan menguraikan persyaratan kepatuhan untuk penggunaan kripto dalam transaksi properti.
Kapitalisasi pasar kripto total berada di $2,42 triliun dalam grafik satu minggu. Sumber: TOTAL di TradingView







