Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang, partai penguasa, mendorong pemerintah untuk segera membuat kerangka hukum bagi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) berbasis aset kripto. Dalam proposal baru, mereka menyatakan ETF kripto akan memberikan cara investasi yang mudah dipahami dan harus diposisikan sebagai instrumen resmi di pasar keuangan. Otoritas Jepang sebelumnya bersikap hati-hati, namun amendemen peraturan sedang dipertimbangkan, dengan kemungkinan ETF kripto pertama dapat disetujui dalam dua tahun ke depan. Proposal tersebut juga mendorong peningkatan penggunaan stablecoin yang dipatok dengan yen di kawasan Asia untuk penyelesaian transaksi. Jepang telah memiliki kerangka hukum untuk stablecoin sejak 2022, yang hanya mengizinkan lembaga berlisensi seperti bank untuk menerbitkannya. Baru-baru ini, regulator juga memperluas aturan untuk mengakui stablecoin asing tertentu, menyelaraskan dengan upaya mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan. Dorongan ini bertujuan memperkuat sektor aset digital domestik dan inovasi blockchain Jepang.
bitcoinist14天前




