Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Dorong Pengadilan Baru di New York
Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, mengajukan permohonan sidang baru di pengadilan federal New York pada Selasa (6/2). Ia mengklaim kesaksian saksi baru dapat melemahkan kasus pemerintah dan mempengaruhi hasil persidangan. Permohonan diajukan tanpa pengacara (pro se) dan merupakan upaya tambahan di luar banding yang sedang berlangsung.
Dari penjara, Bankman-Fried terus menyangkal tuduhan kriminal. Ia bersikeras bahwa kebangkrutan FTX bukan disebabkan oleh kejahatan, melainkan manuver hukum dan finansial. Ia menyatakan perusahaan tidak pailit dan pengajuan kebangkrutan dilakukan oleh pengacara untuk keuntungan pribadi mereka tanpa otorisasi darinya.
Bankman-Fried sebelumnya dihukum 25 tahun penjara dan diperintahkan membayar $11 miliar setelah dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan, termasuk penipuan dan pencucian uang, dalam kasus kolapsnya FTX.
bitcoinist02/10 22:32