Indonesia Cantumkan 29 Platform Kripto Berlisensi saat Bursa Besar Eksplorasi Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah merilis daftar 29 platform crypto berlisensi yang diizinkan beroperasi secara legal di negara tersebut. Daftar ini menjadi acuan resmi bagi pengguna untuk memverifikasi legalitas penyedia layanan sebelum bertransaksi. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan platform yang terdaftar dan menghindari operator tidak berizin.
Sejumlah pemain global seperti Robinhood dan OSL Group telah memasuki pasar Indonesia melalui akuisisi platform lokal, menandakan minat kuat terhadap pertumbuhan crypto di negara ini. Indonesia disebut sebagai salah satu pasar crypto dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara, dengan puluhan juta investor aset digital.
Regulasi baru OJK No. 23/2025 memperketat pengawasan aset digital, termasuk larangan perdagangan aset tidak terdaftar dan penerapan mekanisme margin serta tes pengetahuan untuk derivatif crypto. Langkah ini sejalan dengan standar pengawasan internasional untuk melindungi investor di pasar yang dinamis ini.
cointelegraph12/22 09:55