Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menerbitkan daftar putih 29 platform kripto berlisensi, secara resmi menjelaskan bursa mana yang diizinkan secara hukum untuk beroperasi di negara tersebut.
Daftar ini, yang mencakup nama entitas serta aplikasi atau platform mereka, dimaksudkan sebagai referensi resmi bagi pengguna untuk memverifikasi apakah penyedia layanan memiliki lisensi yang tepat sebelum melakukan perdagangan.
OJK telah mendesak masyarakat untuk hanya bertransaksi dengan entitas yang ada dalam daftar dan memperlakukan platform yang tidak terdaftar sebagai operator tanpa lisensi.
Pemain kripto global mengincar Indonesia
Klarifikasi tentang siapa yang dapat secara legal menawarkan layanan kripto muncul saat para pemain global bergerak untuk mengukuhkan pijakan di Indonesia.
Robinhood menandatangani kesepakatan awal bulan ini untuk mengakuisisi perusahaan pialang Indonesia Buana Capital dan pedagang aset digital berlisensi PT Pedagang Aset Kripto, sebuah langkah yang memberinya akses ke pasar dengan lebih dari 19 juta investor pasar modal dan sekitar 17 juta pedagang kripto.
Terkaits: CBDC rupiah digital Indonesia akan dapatkan pendamping 'stablecoin' yang didukung oleh obligasi pemerintah
OSL Group yang berbasis di Hong Kong menyelesaikan akuisisi terhadap bursa lokal berlisensi Koinsayang pada bulan September, mendapatkan persetujuan regulasi untuk menawarkan perdagangan spot dan derivatif.
Terkaits: Survei menemukan 6 dari 10 orang kaya Asia berencana meningkatkan pembelian kripto
Memperketat pengawasan aset digital
Daftar putih ini mengikuti Peraturan OJK No. 23/2025, yang memperketat pengawasan atas aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif terkait. Aturan ini melarang bursa memfasilitasi perdagangan aset yang tidak terdaftar atau disetujui oleh bursa aset digital berlisensi, dan memperkenalkan kerangka kerja untuk derivatif aset digital yang memerlukan persetujuan OJK sebelumnya di tingkat bursa.
Platform harus menerapkan mekanisme margin melalui dana atau aset digital yang dipisahkan, dan konsumen harus lulus uji pengetahuan sebelum mengakses derivatif. Ini adalah langkah-langkah yang menurut regulator dirancang untuk selaras dengan standar pengawasan internasional dan memperkuat perlindungan investor.
Terkaits: Kemenangan besar Ripple di Singapura: Apa yang diizinkan oleh lisensi yang diperluas sekarang
Termasuk pasar dengan pertumbuhan tercepat di dunia
Pegangan Indonesia yang semakin ketat dalam hal perizinan terjadi seiring dengan negara yang mengukuhkan posisinya sebagai pasar kripto utama. Robinhood dan penyedia data industri menggambarkan Indonesia sebagai salah satu ekonomi kripto dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara, dengan puluhan juta investor di seluruh pasar modal dan aset digital.
Indeks Adopsi Kripto Global Chainalysis 2025 menempatkan Indonesia dalam 10 besar global untuk adopsi kripto dan mencatat bahwa negara ini telah menjadi salah satu pasar paling dinamis di seluruh dunia, menyoroti kehadirannya yang semakin besar dalam aktivitas aset digital global.






