Korbit Ikut Upbit Dihukum, Korea Selatan Menjatuhkan Denda AML Senilai $1,9 Juta
Korbit, bursa kripto Korea Selatan, didenda 2,73 miliar KRW (sekitar $1,88 juta) oleh Unit Intelijen Keuangan (FIU) karena melanggar aturan Anti Pencucian Uang (AML) dan Know Your Customer (KYC). Denda ini diumumkan pada 31 Desember 2025, menyusul inspeksi FIU yang dimulai pada Oktober 2024.
Pelanggaran utama mencakup 22.000 pengguna yang tidak terverifikasi, 19 transaksi dengan tiga platform asing yang tidak terdaftar, dan 655 kasus penilaian risiko yang buruk, terutama untuk aset baru seperti NFT. Selain denda, FIU juga memberikan peringatan ke Korbit dan CEO-nya.
Ini adalah tindakan penegakan kedua oleh FIU, setelah pada November 2024 mereka mendenda Upbit, bursa terbesar di Korea, sebesar $25 juta untuk pelanggaran serupa. Pemerintah Korea Selatan secara ketat memantau kepatuhan sektor aset kripto terhadap regulasi keuangan.
ccn.com12/31 14:17