Batas Waktu RUU Stablecoin Korea Selatan Ditunda Hingga 2026 Seiring Sengketa Penerbitan Berlanjut – Laporan
Pengesahan undang-undang aset digital Korea Selatan tertunda hingga 2026 karena regulator utama, Financial Services Commission (FSC) dan Bank of Korea (BOK), belum menyelesaikan perdebatan terkait penerbitan stablecoin. Rancangan undang-undang ini diharapkan mencakup perlindungan investor seperti tanggung jawab tanpa kesalahan untuk operator aset kripto dan isolasi risiko kebangkrutan untuk penerbit stablecoin. Poin perselisihan utama termasuk persyaratan kepemilikan bank minimal 51% dalam penerbit stablecoin (didukung BOK tetapi dikhawatirkan FSC akan hambat inovasi), modal awal penerbit (500 juta hingga 25 miliar won), serta pemisahan fungsi penerbitan dan distribusi di bursa. FSC menyatakan perbedaan pendapat sedang dipersempit secara bertahap.
bitcoinist12/31 09:44