Batas 15% Kepemilikan Saham: Revolusi Tata Kelola dan Perombakan Modal di Bursa Korea
Komite Keuangan Korea (FSC) mengusulkan aturan baru yang membatasi kepemilikan saham besar di bursa aset kripto utama menjadi 15-20%, sebagai bagian dari "Undang-Undang Aset Virtual Tahap Kedua" yang akan berlaku pada akhir 2025. Aturan ini menargetkan empat bursa besar—Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit—yang diklasifikasikan sebagai "infrastruktur inti" karena memiliki lebih dari 11 juta pengguna aktif.
Regulator menyoroti dua distorsi utama dalam struktur kepemilikan: konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada pendiri/pemegang saham besar dan privatisasi keuntungan yang tidak proporsional. Proposal ini mengadopsi standar yang mirip dengan sistem ATS (Alternative Trading System) di pasar modal tradisional.
Dampaknya signifikan: pemegang saham besar di Upbit (25,5%), Bithumb (73%), Coinone (54%), dan Korbit (60,5%) harus menjual sebagian saham mereka. Hal ini berpotensi memicu reshuffle kepemilikan, mengganggu stabilitas manajemen, dan bahkan mengalihkan kendali perusahaan.
Di balik aturan ini, FSC berupaya meminimalkan risiko sistemik dan membuka pintu bagi lembaga keuangan tradisional untuk masuk. Namun, kritikus menilai langkah ini dapat membunuh inovasi, melanggar hak properti pribadi, dan memicu pelarian modal ke yurisdiksi yang lebih ramah kripto seperti Singapura atau Dubai.
marsbit12/31 10:02