42 Different Countries Discussed or Passed Crypto Regulations, Legislation in 2023: PwC

CoinDeskPolicyDipublikasikan tanggal 2023-12-18Terakhir diperbarui pada 2023-12-19

Abstrak

More than 20 countries have passed comprehensive crypto regulatory frameworks over the past year, a PwC report shows.

More than 20 countries have passed comprehensive crypto regulatory frameworks over the past year, a PwC report shows.

More than 40 countries have taken aim at advancing crypto-focused regulations and legislation this year, signaling wider cryptocurrency adoption globally may be underway. That’s according to a new report from professional services firm PriceWaterhouseCoopers.

The report, released on Tuesday, said 42 countries have engaged in myriad initiatives to develop crypto-focused regulations and legislation, from holding discussions to passing laws. Those regulatory and legislative pushes are divided into four key focus areas: stablecoin regulation, travel rule compliance, licensing and listing guidance, and crypto framework development, according to PwC.

Advertisement
Advertisement

While the report identified several key areas of consideration for promoting cryptocurrency adoption, some issues proved more popular than others. According to the report, only 23 countries, including Japan, the Bahamas and several EU states, engaged in initiatives across all the focus areas. Meanwhile, Ugandan, Indian and Brazilian lawmakers and regulators focused on just one or two of those areas, underscoring their chillier attitudes toward the crypto industry.

Of the four focus areas, the Financial Action Task Force's travel rule was the most widely considered among the report's countries, with 40 of the 42 jurisdictions at least discussing the matter. By comparison, establishing guidelines for stablecoin issuances was the least considered regulatory issue among the nations.

Eight countries, including India, Brazil, Turkey, the UAE and Taiwan, did not broach the subject of stablecoin legislation in 2023, PwC's report said. Among the countries included in the report, Turkey was the only one to make no progress toward any sort of crypto-related initiatives at a national level.

"Notable advancements have been made in global digital asset regulation," PwC said Tuesday in a report summary. "However, that significant progress… indicates that there is still much work to be done."

Bacaan Terkait

Apakah KOL di Dunia Kripto Membuat Komunitas Berbayar dan Menjual Kursus Akan Melanggar Hukum?

Pembuatan komunitas berbayar dan penjualan kursus tentang investasi cryptocurrency oleh KOL (Key Opinion Leader) di ruang kripto berpotensi menghadapi risiko hukum, meskipun tidak ada regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit. Risiko ini muncul terutama ketika konten yang dibagikan dianggap sebagai "saran investasi" atau "panduan transaksi," terlepas dari apakah disampaikan sebagai edukasi atau analisis. Berdasarkan tingkat risikonya, aktivitas KOL dikategorikan menjadi tiga: konten edukatif (risiko rendah), analisis semi-panduan (risiko menengah), dan pemberian sinyal transaksi langsung (risiko tinggi). Konten seperti analisis pasar real-time, prediksi tren, atau metode trading yang bersifat operasional dapat dianggap sebagai bentuk saran investasi. Risiko hukum meliputi gugatan perdata dari pengguna yang mengalami kerugian dan potensi tuntutan pidana seperti penipuan jika terdapat laporan atau dugaan manipulasi. Peringatan seperti "hasil tidak dijamin" atau "bukan saran investasi" tidak sepenuhnya melindungi KOL, karena otoritas hukum menilai substansi aktivitas, bukan hanya pernyataan formal. Untuk mengurangi risiko, disarankan menghindari pemberian panduan transaksi spesifik, fokus pada edukasi dasar, dan memisahkan konten dari insentif finansial berdasarkan hasil investasi. Evaluasi menyeluruh terhadap model bisnis dan konten sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum.

marsbit17m yang lalu

Apakah KOL di Dunia Kripto Membuat Komunitas Berbayar dan Menjual Kursus Akan Melanggar Hukum?

marsbit17m yang lalu

Keberangkatan Cook dan Pengalihan Kepemimpinan ke Ternus: Diskontinuitas dan Restart Kekaisaran 4 Triliun Apple

Tim Cook secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai CEO Apple, setelah 15 tahun memimpin perusahaan dari nilai pasar $350 miliar menjadi hampir $4 triliun. Penggantinya adalah John Ternus (50), seorang insinyur hardware murni yang telah berkarier di Apple sejak 2001. Transisi kekuasaan ini telah dipersiapkan dengan matang. Ternus, yang memiliki latar belakang teknis kuat di produk inti seperti iPhone dan Mac, dipandang sebagai pemimpin ideal untuk era baru Apple. Pergeseran internal juga mengukuhkan Johny Srouji sebagai kepala hardware, menyatukan kekuatan engineering dan chip design. Tantangan terbesar Ternus adalah mengejar ketertinggalan Apple di bidang AI. Di bawah Cook, strategi AI Apple terfragmentasi dan tertunda, bahkan sampai harus berkolaborasi dengan Google. Struktur organisasi yang terkendali, yang dulunya menjadi kekuatan, kini menjadi penghambat inovasi AI. Di era kecerdasan buatan (ASI), model bisnis "hardware + sistem + ekosistem" Apple menghadapi ujian. Meski memiliki lebih dari 2 miliar perangkat sebagai keunggulan distribusi, Apple harus menemukan keseimbangan antara idealisme privasi (AI di perangkat) dan realitas kompetisi. Waktu untuk membuktikan diri tidak panjang. Tekanan langsung akan datang pada WWDC mendatang, di mana Apple harus menunjukkan strategi AI yang jelas. Transisi ini bukan hanya soal pergantian pemimpin, tetapi tentang apakah Apple dapat menemukan kembali arahnya dan kembali menjadi perusahaan yang mendefinisikan masa depan di dunia yang digerakkan oleh AI.

marsbit1j yang lalu

Keberangkatan Cook dan Pengalihan Kepemimpinan ke Ternus: Diskontinuitas dan Restart Kekaisaran 4 Triliun Apple

marsbit1j yang lalu

Trading

Spot
Futures
活动图片