Otoritas keuangan Korea Selatan sedang mempertimbangkan sistem pembekuan akun kripto secara preventif untuk mencegah manipulasi harga aset digital. Sistem ini akan membatasi penarikan, transfer, dan pembayaran dari akun yang diduga terlibat manipulasi pasar seperti pembelian diam-diam, perdagangan otomatis berulang, atau pembelian dengan harga tinggi. Saat ini, pembekuan aset membutuhkan surat perintah pengadilan, sehingga tidak memungkinkan tindakan cepat. FSC berargumen bahwa kripto lebih mudah disembunyikan jika sudah ditransfer ke dompet pribadi. Rencana ini merupakan bagian dari Fase Kedua Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang dijadwalkan berlaku awal 2026, meski tertunda karena perdebatan antara FSC dan Bank Sentral mengenai peran bank dalam penerbitan stablecoin.
bitcoinist2026.01.07
