Korea Selatan Bidik 40 Operator Kripto Tak Terdaftar dalam Penindakan Regulasi
Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan baru-baru ini melaporkan sekitar 40 penyedia layanan aset virtual tidak terdaftar kepada kepolisian. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah yang semakin kuat untuk mengatur perusahaan kripto yang beroperasi di Korea Selatan. Menurut hukum setempat, semua bursa kripto wajib memperoleh Sertifikasi ISMS dan pendaftaran di FIU sebelum beroperasi.
Saat ini, hanya 28 entitas yang terdaftar sesuai peraturan. Platform yang melayani klien lokal tanpa sertifikasi resmi dianggap ilegal. FIU menemukan berbagai metode yang digunakan bursa luar negeri untuk menarik pengguna lokal, seperti iklan melalui Telegram dan KakaoTalk, serta penukar uang pribadi yang menukarkan stablecoin ke won untuk turis dan pekerja asing.
Tindakan ini merupakan bagian dari kampanye Korea Selatan untuk meningkatkan standar kepatuhan kripto global melalui langkah-langkah FATF. Direktur FIU Lee Hyung-joo menyerukan penghapusan ambang batas transaksi dalam Aturan Perjalanan (Travel Rule) kripto di pertemuan FATF. Korea Selatan berencana menerapkan pemeriksaan identitas untuk semua transaksi kripto mulai Agustus.
Penegakan regulasi kripto di Korea Selatan terus meluas pada tahun 2026, mencakup tindakan hukum terhadap skema pump-and-dump serta peningkatan kolaborasi dengan lembaga keuangan untuk mencegah transaksi ilegal lintas batas.
TheNewsCrypto06/24 14:34