Jepang Luncurkan Reformasi Regulasi Kripto Terkuat dalam Sejarah: Aset Kripto Akan Secara Resmi Dimasukkan ke dalam Undang-Undang Sekuritas, Mengakhiri Selamanya 'Era Alat Pembayaran'
Pengawas Keuangan Jepang (FSA) meluncurkan reformasi regulasi bersejarah untuk aset kripto, memindahkan kerangka regulasi dari Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) ke Undang-Undang Transaksi Instrumen Keuangan (FIEA) yang lebih ketat. Perubahan ini menetapkan aset kripto sebagai "instrumen investasi" setara dengan saham dan obligasi, memberikan perlindungan investor standar sekuritas. Reformasi ini bertujuan meningkatkan perlindungan investor, memerangi penipuan, dan menyelaraskan dengan regulasi global seperti MiCA Uni Eropa.
Langkah ini diambil karena masyarakat semakin menggunakan aset kripto sebagai alat investasi. Reformasi mencakup tiga poin utama: penguatan persyaratan披露 informasi untuk penawaran token awal (IEO), penegakan hukum yang lebih kuat terhadap platform tidak terdaftar (termasuk DEX), serta pelarangan perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan penurunan tarif pajak dari 55% menjadi 20% untuk merangsang minat investasi. Reformasi dijadwalkan berlaku pada 2026 setelah disetujui parlemen.
marsbit12/10 15:58