Semua tentang Rencana Perombakan Pajak Kripto 'Ramah Investor' Jepang untuk Tahun 2026
Rencana reformasi pajak kripto Jepang 2026 menandai perubahan signifikan dengan mengklasifikasikan ulang aset kripto sebagai "produk keuangan untuk pembentukan aset". Perubahan utama mencakup penerapan tarif pajak terpisah 20% untuk perdagangan spot, derivatif, dan ETF kripto, serta memperbolehkan carryover kerugian selama tiga tahun. Namun, reformasi ini tidak berlaku seragam: imbal staking, hasil lending, dan NFT tetap dikenakan pajak sebagai "penghasilan lain-lain" dengan tarif hingga 55%. Aset kripto yang tidak terdaftar di bursa resmi mungkin tidak memenuhi syarat untuk tarif preferensial. Pemerintah juga akan menerapkan pelaporan transaksi terpadu dan berpotensi memperkenalkan pajak eksit di masa depan. Perkembangan ini mencerminkan tren global menuju regulasi kripto yang lebih terstruktur dan transparan.
ambcrypto12/27 11:09