Regulator Korea Selatan Melewatkan Tenggat Waktu RUU Stablecoin: Apa Selanjutnya?
Regulator keuangan utama Korea Selatan, Financial Services Commission (FSC), gagal memenuhi tenggat waktu 10 Desember untuk mengajukan draf rancangan undang-undang stablecoin. Penyebabnya adalah perdebatan berkelanjutan antara lembaga regulator dan partai penguasa mengenai persyaratan penerbitan stablecoin.
Bank of Korea (BOK) mengusulkan agar penerbitan stablecoin hanya diizinkan untuk konsorsium bank yang memegang minimal 51% saham di penerbit. Namun, Partai Demokrat yang berkuasa menentang persyaratan ini, dengan alasan dapat menghambat inovasi di sektor aset digital. Sebagai gantinya, partai mengusulkan pembentukan badan konsultasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Keuangan, FSC, dan bank sentral untuk membuat keputusan bersama.
Rencananya, draf konsolidasi RUU akan diusulkan pada Januari 2026, dengan pembahasan arah akhir legislasi direncanakan pada 22 Desember. Partai Demokrat juga mengisyaratkan kemungkinan mengejar legislasi independen jika isu-isu krusial tidak terselesaikan.
cointelegraph12/15 09:53