Seiring dorongan otoritas keuangan Jepang untuk memperluas pasar aset digital berbasis yen, tiga megabank telah memajukan rencana stablecoin bersama mereka dengan membentuk sebuah dewan untuk mengembangkan kerangka kerja penerbitan token pada tahun fiskal ini.
Megabank Majukan Rencana Stablecoin Bersama
Tiga bank terbesar Jepang, Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corp., dan Mizuho Bank, bersiap untuk meluncurkan stablecoin yang diterbitkan bersama pada akhir tahun fiskal 2026 (FY2026).
Dalam pernyataan pada hari Rabu, para megabank mengungkapkan rencana mereka untuk melakukan transaksi komersial selama FY2026 menggunakan stablecoin yang diterbitkan berdasarkan perjanjian kepercayaan, di mana ketiga bank akan bertindak sebagai penyetor bersama dan bank kepercayaan atau entitas serupa akan bertindak sebagai wali amanat.
Bank-bank tersebut mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk membentuk dewan sukarela bersama guna mengkaji kerangka kerja operasional, tata kelola, dan masalah terkait untuk mendukung implementasi praktis token tersebut.
"Dewan ini akan berfungsi sebagai kerangka kerja untuk meneliti pengembangan potensial infrastruktur penerbitan terkait Stablecoin Subjek, serta perancangan sistem, skema, dan struktur tata kelola," bunyi pernyataan tersebut.
Ketiga bank juga akan mempercepat upaya mereka untuk mendukung potensi penggunaan token-token ini di berbagai kasus penggunaan, dengan tujuan meluncurkan transaksi langsung stablecoin bersama sebelum 31 Maret 2027, ketika tahun fiskal saat ini berakhir. Selain itu, dewan juga akan mempertimbangkan kolaborasi dengan lembaga keuangan dan pemangku kepentingan relevan lainnya yang mungkin bergabung dengan proyek ini di masa depan.
Patut dicatat, para megabank, yang melayani lebih dari 300.000 perusahaan secara gabungan, mulai mengeksplorasi peluncuran stablecoin bersama pada akhir tahun 2025, dengan laporan awal yang menunjukkan rencana untuk meluncurkan token dalam FY2025.
Pada bulan November, bank-bank tersebut mengumumkan proyek percontohan di bawah Proyek Inovasi Pembayaran Financial Services Agency (FSA). Proyek percontohan menggunakan infrastruktur perusahaan fintech asal Tokyo, Progmat, dan bertujuan untuk mengumpulkan "pengetahuan praktis" mengenai penerbitan bersama stablecoin dan pembayaran lintas batas yang lebih maju.
Dorongan Regulasi Jepang untuk Token Berbasis Yen
Pada tahun 2022, otoritas Jepang mengubah Undang-Undang Layanan Pembayaran untuk menetapkan kerangka hukum bagi stablecoin. Di bawah rezim baru ini, hanya perusahaan transfer uang berlisensi, perusahaan kepercayaan, dan bank yang diizinkan untuk menerbitkan token berdenominasi yen.
Perusahaan fintech asal Tokyo, JPYC, meluncurkan token pertama yang dipatok dengan yen, JPYC, pada bulan Oktober, didukung oleh cadangan yen, termasuk simpanan bank dan obligasi pemerintah. Awal tahun ini, SBI Holdings bermitra dengan Startale Group untuk JPYSC, stablecoin berbasis yen yang didukung bank kepercayaan untuk kasus penggunaan institusional dan lintas batas.
Pekan lalu, Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang menyerukan pembuatan aturan untuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) kripto dan promosi stablecoin berdenominasi yen di wilayah tersebut dalam sebuah proposal baru kepada pemerintah.
Junichi Kanda, seorang anggota parlemen dari panel partai berkuasa, menegaskan bahwa LDP mendorong pemerintah untuk meningkatkan penggunaan stablecoin yen di wilayah tersebut. "Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk mempromosikan stablecoin yen untuk penyelesaian di Asia di masa depan," ujarnya.
Anggota parlemen tersebut juga mengatakan bahwa Jepang dapat mempromosikan token berbasis yen dan inovasi blockchain tahun depan, ketika negara itu menjadi tuan rumah pertemuan tahunan Bank Pembangunan Asia.
Sementara itu, FSA baru-baru ini memperluas Peraturan Kantor Kabinet untuk mengakui stablecoin tipe kepercayaan tertentu yang diterbitkan oleh bank kepercayaan asing dan entitas serupa sebagai instrumen pembayaran elektronik di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran.
Total kapitalisasi pasar kripto berada di $2,12 triliun pada grafik satu minggu. Sumber: TOTAL di TradingView







