Ringkasan Perpajakan Aset Kripto Global 2026
Dengan aset kripto yang semakin memasuki sistem keuangan arus utama, peraturan perpajakan di berbagai yurisdiksi telah berkembang dari kekosongan aturan awal menjadi semakin terinstitusionalisasi. OECD pada tahun 2020 menerbitkan studi komparatif sistematis tentang perlakuan pajak aset kripto, menandai titik awal perluasan aturan pajak secara global. Hingga 2025, jumlah yurisdiksi yang memiliki pedoman pajak aset kripto telah meningkat menjadi 43.
Pada umumnya, pengenaan pajak aset kripto masih mengandalkan kerangka perpajakan tradisional, dimasukkan ke dalam sistem pajak penghasilan, pajak capital gains, pajak perusahaan, dan pajak tidak langsung yang sudah ada. Namun, tingkat kematangan aturan untuk berbagai aktivitas berbeda. Transaksi jual-beli biasa dan penambangan (mining) telah tercakup lebih awal, sedangkan aktivitas asli di rantai seperti DeFi, NFT, dan liquidity mining seringkali menghadapi keterlambatan aturan karena kompleksitas strukturnya.
Kompleksitas perpajakan aset kripto cukup tinggi, melibatkan berbagai jenis pajak dan perlakuan yang berbeda berdasarkan sifat transaksi, identitas wajib pajak, dan durasi kepemilikan. Perbedaan beban pajak riil antar yurisdiksi juga terlihat jelas. Faktor-faktor seperti status residensi pajak, klasifikasi penghasilan, ambang batas pembebasan, dan kebijakan untuk kepemilikan jangka panjang semuanya mempengaruhi hasil akhir perpajakan. Dengan demikian, penilaian "ramah pajak" suatu yurisdiksi sangat bergantung pada kebutuhan dan aktivitas spesifik masing-masing individu atau entitas.
marsbit22m yang lalu