Taiwan Akan Menerapkan Sanksi Kripto Ketat untuk Memberantas Aktivitas Ilegal dan Penipuan
Pemerintah Taiwan telah menyetujui rancangan Undang-Undang Layanan Aset Virtual (VASA) yang memberlakukan sanksi berat bagi aktivitas kripto ilegal. Pelaku manipulasi harga atau penipuan aset digital dapat menghadapi hukuman penjara 3-10 tahun dan denda hingga $6,25 juta. Penerbit stablecoin tanpa izin berisiko dipidana 7 tahun dengan denda $3,13 juta.
Regulasi baru melarang pembayaran bunga pada stablecoin dan mewajibkan penerbit untuk menebusnya pada nilai nominal. Semua penyedia layanan aset virtual (VASP) harus memenuhi standar permodalan, tata kelola, dan mendaftar sistem anti-pencucian uang sebelum September 2025.
Kerangka hukum ini akan diimplementasikan secara bertahap, dengan fasa awal meliputi regulasi mandiri industri dan layanan penitipan aset. Regulasi stablecoin khusus diperkirakan siap pada paruh kedua 2026.
bitcoinist04/04 12:33