Korea Selatan Majukan Kerangka Kerja Sekuritas Tokenisasi di Tengah Dorongan Regulasi Kripto
Korea Selatan telah mengambil langkah signifikan dalam pengaturan cryptocurrency dengan mengesahkan amandemen Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Sekuritas Elektronik. Amandemen ini menetapkan kerangka hukum untuk penerbitan dan perdagangan token sekuritas (STO) menggunakan teknologi distributed ledger (DLT). Token sekuritas kini diakui sebagai instrumen keuangan yang sah, mencakup produk utang dan ekuitas.
Perubahan ini diharapkan meningkatkan aksesibilitas investasi dan transparansi informasi. Rancangan undang-undang ini akan diserahkan ke Dewan Negara dan diharapkan berlaku pada Januari 2027. Komisi Layanan Keuangan (FSC) akan memimpin implementasi dengan membentuk Dewan Token Sekuritas bersama lembaga terkait.
Langkah ini sejalan dengan upaya Korea Selatan mengatur industri crypto, termasuk rencana membuka pasar untuk ETF Bitcoin tahun ini dan mencabut larangan perdagangan crypto institusional. Aturan baru juga akan membatasi investasi crypto perusahaan hingga 5% dari modal ekuitas.
bitcoinist01/17 13:04