Korea Selatan Denda Bithumb 210 Juta Won Karena Transfer Data ke Luar Negeri Tanpa Izin
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan telah menjatuhkan denda sebesar 210 juta won (sekitar $136.000) kepada bursa kripto Bithumb karena melakukan transfer data pengguna ke luar negeri tanpa izin yang sah. Pelanggaran ini melibatkan berbagi nomor anggota dan detail pesanan USDT dengan BingX, serta mengirimkan nama pengguna dan alamat dompet ke 13 bursa asing selama transfer aset, tanpa memperoleh persetujuan terpisah.
Selain denda, PIPC juga mengeluarkan perintah korektif. Kasus ini berkontribusi pada pedoman baru perlindungan data blockchain dan menunjukkan peningkatan pengawasan regulator terhadap privasi data di industri kripto Korea Selatan yang aktif. Hal ini menandakan bahwa risiko kepatuhan bagi bursa kini mencakup tidak hanya aturan perdagangan tetapi juga manajemen aliran informasi internasional.
Implikasinya, bursa kripto lain di Korea Selatan kemungkinan akan meninjau ulang prosedur persetujuan transfer data mereka. Perintah korektif dapat memaksa perubahan operasional yang lebih luas di Bithumb. Bagi pasar secara keseluruhan, kasus ini menegaskan bahwa regulasi kripto semakin meluas ke berbagai aspek operasional bisnis bursa.
bitcoinist06/26 22:33