Apa Arti Digital Clarity ACT Bagi Dogecoin dan XRP
Rancangan Digital Asset Market Clarity Act yang terbaru mengusulkan kerangka regulasi yang dapat mengklasifikasikan aset kripto seperti Dogecoin dan XRP setara dengan Bitcoin dan Ethereum. Aturan ini menetapkan bahwa token tidak akan dianggap sebagai sekuritas jika sebelum 1 Januari 2026 telah menjadi aset utama dalam produk exchange-traded yang terdaftar di bursa sekuritas AS.
Kondisi ini memberikan kejelasan hukum bagi Dogecoin, XRP, dan aset alternatif lainnya, dengan mengalihkan penilaian status regulasi dari interpretasi subjektif ke kriteria pasar yang terverifikasi. Meskipun undang-undang ini belum disahkan, proposal tersebut telah melalui tinjauan komite dan menjadi acuan penting dalam negosiasi struktur pasar digital AS.
bitcoinist01/15 06:03