Korea Selatan telah menunda Undang-Undang Dasar Aset Digital hingga 2026, karena regulator masih terbelah mengenai otoritas pengawasan stablecoin, seperti yang diungkapkan oleh sumber legislatif. Para pembuat kebijakan menghentikan legislasi kripto karena Komisi Layanan Keuangan dan Bank of Korea terus berselisih mengenai kontrol cadangan stablecoin dan tanggung jawab penegakan, menciptakan ketidakpastian regulasi di salah satu pasar kripto terbesar di Asia.
Undang-Undang Dasar Aset Digital dirancang untuk menjadi fondasi kerangka regulasi kripto Korea Selatan. Legislasi ini berfokus pada penguatan perlindungan investor dengan menerapkan regulasi hukum yang kuat dan ketat pada operator aset digital sesuai dengan rancangan undang-undang.
Penawaran utama termasuk pengenalan tanggung jawab tanpa kesalahan, yang membuat operator bertanggung jawab atas kerugian pengguna bahkan tanpa kelalaian yang ditentukan. Rancangan tersebut juga mengharuskan penerbit stablecoin untuk menjaga cadangan melebihi 100% dari pasokan yang beredar yang disimpan di bank atau lembaga terkemuka dan dipisahkan dari neraca keuangan penerbit untuk membatasi risiko penularan.
Pengawasan stablecoin menjadi titik pertikaian utama antara regulator. Sementara itu, pihak berwenang secara luas setuju pada kebutuhan pengawasan yang lebih kuat; mereka belum mencapai konsensus mengenai dasar tanggung jawab untuk penegakan aturan yang dipelihara dan otoritas perizinan.
Ketidaksepakatan
Ketidaksepakatan telah menjerat keputusan mengenai kekuatan penegakan dengan perlakuan aset cadangan, mendorong otoritas untuk menunda RUU alih-alih memajukan legislasi yang memiliki masalah struktural yang belum terselesaikan.
Penundaan ini semakin menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan kripto Korea Selatan, bersama dengan bursa, penyedia pembayaran, dan penerbit stablecoin. Jika kerangka regulasi tidak lengkap, maka hal itu dapat mempengaruhi peluncuran produk, keputusan investasi, dan perencanaan operasional, seperti yang dikatakan oleh pengamat industri.
Partai berkuasa telah berencana untuk mengkonsolidasikan berbagai proposal pembuat kebijakan menjadi RUU aset digital yang direvisi. Presiden Partai Demokrat, Lee Jae Myung, telah mengakui bahwa stablecoin yang didukung won Korea adalah prioritas nasional, menyatakan hal itu dapat melawan dominasi stablecoin yang terkait dengan dolar AS di pasar kripto global, sesuai pernyataan dari kantor kepresidenan.
Berita Kripto Terbaru yang Disorot:
Bitcoin Turun di Bawah $90K karena ETF BTC Spot Mencatat Outflow $780 Juta





