Pada malam tanggal 6 Februari, beberapa lembaga pengawas resmi menerbitkan "Pemberitahuan dari Bank Rakyat Tiongkok, Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keamanan Publik, Administrasi Pengawasan Pasar Nasional, Administrasi Pengawasan Perbankan dan Asuransi Nasional, Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok, dan Administrasi Valuta Asing Negara tentang Pencegahan dan Penanganan Lebih Lanjut Risiko Terkait Mata Uang Virtual dan Sejenisnya (Yin Fa [2026] No. 42)".
Ini adalah dokumen pengawasan resmi yang diterbitkan setelah rapat mekanisme koordinasi kerja beberapa kementerian dan komisi untuk memerangi spekulasi perdagangan mata uang virtual pada 28 November 2025. Pemberitahuan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan. Bersamaan dengan itu, mencabut pemberitahuan "Tentang Pencegahan dan Penanganan Lebih Lanjut Risiko Spekulasi Perdagangan Mata Uang Virtual" dari Bank Rakyat Tiongkok dan sepuluh departemen lainnya pada tahun 2021.
Teks lengkap pemberitahuan adalah sebagai berikut:
Kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Otonom, Kota Setingkat Provinsi, dan Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang:
Belakangan ini, aktivitas spekulasi terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata (RWA) sering terjadi, mengganggu ketertiban ekonomi dan keuangan, serta membahayakan keamanan properti rakyat. Untuk lebih mencegah dan menangani risiko terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, serta secara nyata menjaga keamanan nasional dan stabilitas sosial, berdasarkan "Hukum Bank Rakyat Republik Tiongkok", "Hukum Perbankan Komersial Republik Tiongkok", "Hukum Sekuritas Republik Tiongkok", "Hukum Reksa Dana Republik Tiongkok", "Hukum Berjangka dan Derivatif Republik Tiongkok", "Hukum Keamanan Siber Republik Tiongkok", "Peraturan Administratif Mata Uang RMB Republik Tiongkok", "Peraturan Pencegahan dan Penanganan Penggalangan Dana Ilegal", "Peraturan Administratif Valuta Asing Republik Tiongkok", "Peraturan Telekomunikasi Republik Tiongkok", dan ketentuan lainnya, setelah mencapai kesepakatan dengan Kantor Pusat Cyberspace Administration, Pengadilan Rakyat Tertinggi, dan Kejaksaan Agung Rakyat Tertinggi, serta disetujui oleh Dewan Negara, sekarang diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
I. Menjelaskan sifat esensial mata uang virtual, tokenisasi aset dunia nyata, dan aktivitas bisnis terkait
(1) Mata uang virtual tidak memiliki status hukum yang setara dengan mata uang resmi. Bitcoin, Ethereum, Tether, dan mata uang virtual lainnya memiliki karakteristik utama seperti diterbitkan oleh non-otoritas moneter, menggunakan teknologi enkripsi dan distributed ledger atau teknologi serupa, serta eksis dalam bentuk digital, tidak memiliki legal tender, tidak boleh dan tidak dapat digunakan sebagai mata uang dalam sirkulasi pasar.
Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual termasuk aktivitas keuangan ilegal. Aktivitas terkait mata uang virtual seperti pertukaran mata uang resmi dengan mata uang virtual di dalam negeri, pertukaran antar mata uang virtual, bertindak sebagai central counterparty untuk perdagangan mata uang virtual, menyediakan perantara informasi dan layanan penentuan harga untuk perdagangan mata uang virtual, penggalangan dana melalui penerbitan token, serta perdagangan produk keuangan terkait mata uang virtual, diduga merupakan aktivitas keuangan ilegal seperti penerbitan tiket token ilegal, penerbitan sekuritas publik tanpa izin, operasi bisnis sekuritas dan berjangka ilegal, penggalangan dana ilegal, dilarang keras dan ditindak tegas sesuai hukum. Unit dan individu luar negeri dilarang memberikan layanan terkait mata uang virtual kepada entitas dalam negeri dalam bentuk apa pun secara ilegal.
Stablecoin yang dipatok dengan mata uang resmi secara tidak langsung menjalankan sebagian fungsi mata uang resmi dalam sirkulasi dan penggunaannya. Tanpa persetujuan yang sah dari departemen terkait, unit dan individu dalam dan luar negeri dilarang menerbitkan stablecoin yang dipatok dengan RMB di luar negeri.
(2) Tokenisasi aset dunia nyata mengacu pada aktivitas menggunakan teknologi enkripsi dan distributed ledger atau teknologi serupa untuk mengubah kepemilikan aset, hak pendapatan, dll. menjadi token atau instrumen hak, obligasi lain yang memiliki karakteristik token, serta melakukan penerbitan dan perdagangan.
Melakukan aktivitas tokenisasi aset dunia nyata di dalam negeri, serta menyediakan perantara, layanan teknologi informasi terkait, dll., diduga merupakan aktivitas keuangan ilegal seperti penerbitan tiket token ilegal, penerbitan sekuritas publik tanpa izin, operasi bisnis sekuritas dan berjangka ilegal, penggalangan dana ilegal, harus dilarang; kecuali aktivitas bisnis terkait yang dilakukan dengan依托 infrastruktur keuangan tertentu dengan persetujuan yang sah dari departemen otoritas bisnis. Unit dan individu luar negeri dilarang memberikan layanan terkait tokenisasi aset dunia nyata kepada entitas dalam negeri dalam bentuk apa pun secara ilegal.
II. Memperkuat mekanisme kerja
(3) Sinkronisasi dan kolaborasi departemen. Bank Rakyat Tiongkok bersama Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keamanan Publik, Administrasi Pengawasan Pasar Nasional, Administrasi Pengawasan Perbankan dan Asuransi Nasional, Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok, Administrasi Valuta Asing Negara, dan departemen lainnya memperkuat mekanisme kerja, dan berkoordinasi dengan Kantor Pusat Cyberspace Administration, Pengadilan Rakyat Tertinggi, Kejaksaan Agung Rakyat Tertinggi untuk memperkuat koordinasi dan membentuk sinergi, mengoordinasikan dan memandu berbagai daerah dalam pekerjaan pencegahan dan penanganan risiko aktivitas keuangan ilegal terkait mata uang virtual.
Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok bersama Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keamanan Publik, Bank Rakyat Tiongkok, Administrasi Pengawasan Pasar Nasional, Administrasi Pengawasan Perbankan dan Asuransi Nasional, Administrasi Valuta Asing Negara, dan departemen lainnya memperkuat mekanisme kerja, dan berkoordinasi dengan Kantor Pusat Cyberspace Administration, Pengadilan Rakyat Tertinggi, Kejaksaan Agung Rakyat Tertinggi untuk memperkuat koordinasi dan membentuk sinergi, mengoordinasikan dan memandu berbagai daerah dalam pekerjaan pencegahan dan penanganan risiko aktivitas keuangan ilegal terkait tokenisasi aset dunia nyata.
(4) Memperkuat implementasi berdasarkan wilayah. Pemerintah daerah tingkat provinsi secara keseluruhan bertanggung jawab atas pekerjaan pencegahan dan penanganan risiko terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata di wilayah administrasinya, secara khusus dipimpin oleh departemen manajemen keuangan daerah, dengan partisipasi cabang dan kantor perwakilan departemen manajemen keuangan Dewan Negara serta departemen telekomunikasi, keamanan publik, pengawasan pasar, dll., berkoordinasi dengan departemen cyberspace, pengadilan rakyat, dan kejaksaan rakyat, memperkuat mekanisme kerja normal, dan terhubung efektif dengan mekanisme kerja departemen pusat terkait, membentuk pola kerja kolaborasi pusat-daerah dan kombinasi vertikal-horizontal, secara aktif mencegah dan menangani dengan tepat masalah risiko terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, menjaga ketertiban ekonomi dan keuangan serta stabilitas sosial.
III. Memperkuat pemantauan, pencegahan, dan penanganan risiko
(5) Memperkuat pemantauan risiko. Bank Rakyat Tiongkok, Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok, Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keamanan Publik, Administrasi Valuta Asing Negara, dan departemen cyberspace terus menyempurnakan sarana dan sistem pendukung teknologi pemantauan, memperkuat penilaian komprehensif dan berbagi data lintas departemen, membangun dan menyempurnakan mekanisme berbagi informasi dan verifikasi silang, serta menguasai situasi risiko aktivitas terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata secara tepat waktu. Pemerintah daerah tingkat provinsi memanfaatkan sepenuhnya mekanisme peringatan dini daerah, departemen manajemen keuangan daerah bersama cabang dan kantor perwakilan departemen manajemen keuangan Dewan Negara serta departemen cyberspace, keamanan publik, dll. melakukan efektifitas pemantauan online, penjajakan offline, dan pemantauan dana, mengidentifikasi secara efisien dan akurat aktivitas terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, berbagi informasi risiko secara tepat waktu, dan menyempurnakan mekanisme respons cepat untuk penyampaian, verifikasi, dan penanganan informasi peringatan.
(6) Memperkuat manajemen lembaga layanan keuangan, perantara, teknologi, dll. Lembaga keuangan (termasuk lembaga pembayaran non-bank) dilarang memberikan layanan pembukaan rekening, transfer dana, dan penyelesaian transaksi untuk aktivitas bisnis terkait mata uang virtual, dilarang menerbitkan dan menjual produk keuangan terkait mata uang virtual, dilarang memasukkan mata uang virtual dan produk keuangan terkait ke dalam cakupan agunan, dilarang melakukan bisnis asuransi terkait mata uang virtual atau memasukkan mata uang virtual ke dalam cakupan tanggung jawab asuransi, serta memperkuat pemantauan risiko, dan melaporkan temuan masalah pelanggaran hukum dan peraturan kepada departemen terkait secara tepat waktu. Lembaga keuangan (termasuk lembaga pembayaran non-bank) dilarang memberikan layanan kustodian, penyelesaian transaksi, dll. untuk bisnis terkait tokenisasi aset dunia nyata yang tidak disetujui serta produk keuangan terkait. Lembaga perantara, lembaga layanan teknologi informasi terkait dilarang memberikan layanan perantara, teknologi, dll. untuk bisnis terkait tokenisasi aset dunia nyata yang tidak disetujui serta produk keuangan terkait.
(7) Memperkuat manajemen konten informasi internet dan akses. Perusahaan internet dilarang memberikan layanan tempat operasi jaringan, tampilan komersial, promosi pemasaran, paid traffic, dll. untuk aktivitas bisnis terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, harus melaporkan temuan masalah pelanggaran hukum dan peraturan kepada departemen terkait secara tepat waktu, dan memberikan dukungan teknis dan bantuan untuk investigasi dan penyelidikan terkait. Departemen cyberspace, telekomunikasi, dan keamanan publik berdasarkan temuan masalah yang diteruskan oleh departemen manajemen keuangan, segera menutup dan menangani situs web, aplikasi seluler (termasuk mini program), serta akun publik, dll. yang melakukan aktivitas bisnis terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata sesuai hukum.
(8) Memperkuat pendaftaran entitas usaha dan manajemen iklan. Departemen pengawasan pasar memperkuat manajemen pendaftaran entitas usaha, nama pendaftaran perusahaan dan bisnis perorangan tidak boleh mengandung kata atau konten seperti "mata uang virtual", "aset virtual", "cryptocurrency", "aset kripto", "stablecoin", "tokenisasi aset dunia nyata", "RWA", dll. Departemen pengawasan pasar bersama departemen manajemen keuangan memperkuat pengawasan iklan terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata sesuai hukum, dan menindak iklan terkait yang melanggar hukum secara tepat waktu.
(9) Terus memberantas aktivitas "penambangan" mata uang virtual. Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional bersama departemen terkait mengontrol ketat aktivitas "penambangan" mata uang virtual, dan terus mempromosikan pekerjaan pemberantasan aktivitas "penambangan" mata uang virtual. Pemerintah daerah tingkat provinsi bertanggung jawab penuh atas pekerjaan pemberantasan "penambangan" di wilayah administrasinya, sesuai dengan persyaratan Pemberitahuan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional dan departemen lainnya "Tentang Pemberantasan Aktivitas Penambangan Mata Uang Virtual" (Fa Gai Yun Xing [2021] No. 1283) dan ketentuan "Katalogi Pedoman Penyesuaian Struktur Industri (Edisi 2024)", menyelidiki secara komprehensif dan menutup proyek "penambangan" mata uang virtual yang ada, melarang keras proyek "penambangan" baru, dan melarang produsen "miner" menyediakan berbagai layanan penjualan "miner" dll. di dalam negeri.
(10) Menindak tegas aktivitas keuangan ilegal terkait. Setelah menemukan masalah aktivitas keuangan ilegal terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, departemen manajemen keuangan daerah, cabang dan kantor perwakilan departemen manajemen keuangan Dewan Negara, dan departemen terkait lainnya melakukan investigasi dan penilaian, penanganan yang tepat sesuai hukum, serta mengejar tanggung jawab hukum unit dan individu terkait secara serius, dan jika diduga melakukan kejahatan, dipindahkan ke lembaga peradilan untuk diproses sesuai hukum.
(11) Menindak tegas aktivitas kriminal terkait. Kementerian Keamanan Publik, Bank Rakyat Tiongkok, Administrasi Pengawasan Pasar Nasional, Administrasi Pengawasan Perbankan dan Asuransi Nasional, Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok, dan departemen lainnya serta lembaga peradilan, lembaga kejaksaan, sesuai dengan pembagian tugas menindak tegas aktivitas kriminal terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata seperti penipuan, pencucian uang, operasi ilegal, skema piramida, penggalangan dana ilegal, dll. sesuai hukum, serta aktivitas kriminal terkait yang dilakukan dengan kedok mata uang virtual, tokenisasi aset dunia nyata, dll.
(12) Memperkuat manajemen disiplin industri. Asosiasi terkait harus memperkuat manajemen anggota dan propaganda kebijakan, berdasarkan posisi dan tanggung jawabnya, menganjurkan dan mendorong unit anggota untuk menolak aktivitas keuangan ilegal terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, dan bagi unit anggota yang melanggar kebijakan pengawasan dan aturan disiplin industri, dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin terkait. Melakukan pemantauan risiko terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata dengan依托 berbagai infrastruktur industri, dan meneruskan temuan masalah kepada departemen terkait secara tepat waktu.
IV. Menerapkan pengawasan ketat terhadap entitas dalam negeri yang pergi ke luar negeri untuk melakukan bisnis terkait
(13) Tanpa persetujuan yang sah dari departemen terkait, entitas dalam negeri dan entitas luar negeri yang dikendalikannya dilarang menerbitkan mata uang virtual di luar negeri.
(14) Entitas dalam negeri yang pergi ke luar negeri secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan bisnis tokenisasi aset dunia nyata dalam bentuk utang luar negeri, atau melakukan bisnis tokenisasi aset dunia nyata yang bersifat seperti sekuritisasi aset atau memiliki sifat ekuitas di luar negeri berdasarkan kepemilikan aset dalam negeri, hak pendapatan, dll. (selanjutnya disebut hak dalam negeri), harus sesuai dengan prinsip "bisnis yang sama, risiko yang sama, aturan yang sama", oleh Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok, Administrasi Valuta Asing Negara, dan departemen terkait lainnya sesuai dengan pembagian tugas, diawasi secara ketat sesuai hukum. Untuk bisnis tokenisasi aset dunia nyata dalam bentuk lain yang dilakukan entitas dalam negeri di luar negeri berdasarkan hak dalam negeri, diawasi oleh Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok bersama departemen terkait sesuai pembagian tugas. Tanpa persetujuan, pencatatan, dll. dari departemen terkait, unit dan individu mana pun dilarang melakukan bisnis di atas.
(15) Anak perusahaan dan cabang di luar negeri dari lembaga keuangan dalam negeri dalam menyediakan layanan terkait tokenisasi aset dunia nyata di luar negeri harus berhati-hati sesuai hukum, dilengkapi dengan tenaga profesional dan sistem, secara efektif mencegah risiko bisnis, secara ketat menerapkan persyaratan akses klien, kelayakan, anti-pencucian uang, dll., dan dimasukkan ke dalam sistem manajemen pengawasan kepatuhan lembaga keuangan dalam negeri. Lembaga perantara, lembaga layanan teknologi informasi yang menyediakan layanan untuk entitas dalam negeri yang pergi ke luar negeri secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan bisnis tokenisasi aset dunia nyata dalam bentuk utang luar negeri, atau bisnis terkait tokenisasi aset dunia nyata di luar negeri berdasarkan hak dalam negeri, harus mematuhi ketentuan hukum dan peraturan dengan ketat, membangun dan menyempurnakan sistem pengendalian kepatuhan internal terkait sesuai persyaratan normatif, memperkuat pengelolaan bisnis dan risiko, serta menyampaikan situasi pelaksanaan bisnis terkait kepada departemen manajemen terkait untuk disetujui atau dicatat.
V. Memperkuat pelaksanaan organisasi
(16) Memperkuat kepemimpinan organisasi dan koordinasi keseluruhan. Setiap departemen dan daerah harus sangat memperhatikan pekerjaan pencegahan risiko terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, memperkuat kepemimpinan organisasi, memperjelas tanggung jawab kerja, membentuk mekanisme kerja jangka panjang dengan koordinasi pusat, implementasi daerah, dan tanggung jawab bersama, mempertahankan situasi tekanan tinggi, memantau risiko secara dinamis, mencegah dan mengatasi risiko dengan kuat, teratur, dan efektif, melindungi keamanan properti rakyat sesuai hukum, dan menjaga ketertiban ekonomi dan keuangan serta stabilitas sosial sepenuhnya.
(17) Melakukan pendidikan dan propaganda secara luas. Setiap departemen, daerah, dan asosiasi industri harus memanfaatkan sepenuhnya saluran komunikasi media berbagai jenis, melalui interpretasi kebijakan hukum, analisis kasus典型, pendidikan risiko investasi, dll., mempropagandakan ilegalitas, bahaya, dan bentuk manifestasi bisnis terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, sepenuhnya mengingatkan potensi risiko yang mungkin ada, dan meningkatkan kesadaran pencegahan risiko dan kemampuan identifikasi publik.
VI. Tanggung jawab hukum
(18) Melanggar ketentuan pemberitahuan ini dengan melakukan aktivitas keuangan ilegal terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, serta menyediakan layanan untuk bisnis terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, dikenakan sanksi sesuai peraturan; jika构成犯罪, dituntut tanggung jawab pidana sesuai hukum. Untuk unit dan individu dalam negeri yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa entitas luar negeri secara ilegal memberikan layanan terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata kepada dalam negeri, tetapi masih memberikan bantuan, dituntut tanggung jawab terkait sesuai hukum; jika构成犯罪, dituntut tanggung jawab pidana sesuai hukum.
(19) Unit dan individu mana pun yang berinvestasi dalam mata uang virtual, tokenisasi aset dunia nyata, dan produk keuangan terkait, yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral yang baik, tindakan hukum perdata terkait tidak berlaku, dan kerugian yang timbul darinya ditanggung sendiri; jika diduga merusak ketertiban keuangan atau membahayakan keamanan keuangan, akan ditindak oleh departemen terkait sesuai hukum.
Pemberitahuan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan. Pemberitahuan Bank Rakyat Tiongkok dan sepuluh departemen lainnya "Tentang Pencegahan dan Penanganan Lebih Lanjut Risiko Spekulasi Perdagangan Mata Uang Virtual" (Yin Fa [2021] No. 237) dicabut pada saat yang sama.
Bank Rakyat Tiongkok
Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional
Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi
Kementerian Keamanan Publik
Administrasi Pengawasan Pasar Nasional
Administrasi Pengawasan Perbankan dan Asuransi Nasional
Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok
Administrasi Valuta Asing Negara
6 Februari 2026





