Selama delapan tahun terakhir, sikap Korea Selatan terhadap aset kripto berada dalam kondisi terbelah yang rumit.
Di satu sisi, negara ini memiliki salah satu pasar perdagangan kripto paling aktif dan emosional di dunia. Kepadatan investor ritel tinggi, frekuensi perdagangan cepat, dan narasi baru hampir selalu langsung diperbesar di pasar Korea. Di sisi lain, pada tingkat kelembagaan, perusahaan publik dan lembaga profesional justru lama dikunci di luar — tidak boleh memegang, tidak boleh mengalokasikan, apalagi memasukkan ke dalam neraca.
Dengan demikian, sebuah kontradiksi struktural yang telah lama ada namun jarang diakui secara terbuka pun terbentuk: pasar telah matang, tetapi kelembagaan selalu absen.
Pada 12 Januari, kontradiksi ini akhirnya dipecahkan secara resmi. Komisi Jasa Keuangan Korea (FSC) secara resmi menyetujui: perusahaan publik dan investor profesional, setiap tahunnya dapat mengalokasikan maksimal 5% dari modal saham untuk aset kripto yang masuk dalam 20 besar berdasarkan kapitalisasi pasar.
Ini menandakan berakhirnya larangan substantif terhadap partisipasi lembaga di pasar kripto yang berlaku sejak 2017.
Kelonggaran Kelembagaan
Jika hanya melihat proporsinya, kebijakan ini tidaklah radikal; perubahan yang benar-benar penting terjadi pada "siapa yang diizinkan masuk".
Dalam beberapa tahun terakhir, kata kunci yang terus ditekankan oleh regulator Korea selalu hanya dua — perlindungan investor dan risiko sistemik. Kali ini, regulator tidak memilih untuk membuka secara penuh, melainkan memberikan batasan yang sangat jelas:
-
Hanya untuk perusahaan publik dan investor profesional (sekitar 3500 entitas mendapatkan akses pasar, termasuk perusahaan publik dan lembaga investasi profesional terdaftar)
-
Hanya untuk aset kripto mainstream yang masuk peringkat 20 besar berdasarkan kapitalisasi pasar
-
Batas alokasi adalah 5% dari modal saham
Ini bukanlah mendorong preferensi risiko, melainkan melakukan hal yang lebih realistis: ketika aset kripto telah menjadi kelas aset penting pada tingkat sosial, terus menolak semua lembaga secara menyeluruh justru mulai menciptakan risiko baru.
"Kelonggaran" kelembagaan ini bukanlah perubahan menjadi radikal, melainkan koreksi rasional yang terlambat.
Biaya Aliran Keluar
Perubahan ini tidak terjadi tiba-tiba, dan bukan berasal dari perubahan ideologi, melainkan terus didorong oleh realitas.
Pada tahun 2025, skala dana yang dialihkan investor Korea ke platform perdagangan kripto luar negeri telah melebihi 160 triliun Won (sekitar 1.100 miliar dolar AS).
Di latar belakang regulasi yang tertinggal, aset kripto pada kenyataannya telah menjadi salah satu aset investasi utama Korea, dengan jumlah investor mendekati 10 juta orang, namun perilaku perdagangan justru terjadi semakin banyak di luar pandangan kelembagaan.
Konsekuensi yang ditimbulkan tidak rumit, tetapi sangat nyata:
-
Pertumbuhan platform perdagangan domestik stagnan
-
Investor terpaksa beralih ke platform luar negeri seperti Binance, Bybit, dll.
-
Risiko dan modal mengalir keluar bersamaan, namun regulasi sulit menjangkaunya
Dalam struktur seperti ini, terus mempertahankan "larangan masuk bagi lembaga" bukan lagi kehati-hatian, melainkan memperbesar celah sistemik. Kini, ketika saluran patuh domestik dibuka kembali, bagian dari modal yang terpaksa mengalir keluar ini, untuk pertama kalinya melihat kemungkinan untuk kembali.
Dari "Memblokir" ke "Mengarahkan"
Yang lebih patut diperhatikan, ini bukanlah penyesuaian kebijakan yang terisolasi.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan Korea telah menyatakan dengan jelas, akan mendorong peluncuran ETF spot aset digital. Dari diskusi stablecoin, hingga pemberian izin kepemilikan lembaga, hingga penyediaan alat investasi terstandarisasi, logika regulasi sedang mengalami perubahan yang jelas.
Ketika perusahaan publik diizinkan untuk mengalokasikan aset kripto secara langsung, dan di pasar juga secara bersamaan disiapkan produk keuangan yang patuh, dapat diawasi, dan dapat dikliring, sinyal sudah sangat jelas: yang benar-benar menjadi perhatian regulator bukan lagi "apakah akan mengizinkan lembaga masuk", melainkan "bagaimana menjaga lembaga tetap berada dalam sistem kelembagaan".
Ini berarti, Korea sedang membangun jalur partisipasi lembaga yang lengkap: dari kepemilikan langsung, ke produk terstandarisasi, hingga sistem perdagangan dan kliring yang patuh, dan bukan lagi penanganan kasus yang terpisah dan pasif.
Yang benar-benar berubah, bukanlah sikap Korea terhadap aset kripto, melainkan regulator akhirnya mengakui: pasar ini tidak dapat lagi dikeluarkan dari sistem kelembagaan.
Ketika perusahaan publik, lembaga profesional, dan saluran investasi patuh mulai diselaraskan bersamaan, peran aset kripto di Korea也随之 mengalami perubahan — ia tidak lagi hanya menjadi pasar abu-abu yang ditoleransi secara pasif, melainkan secara resmi dimasukkan ke dalam koordinat sistem keuangan sebagai sebuah bentuk aset yang dapat dikelola, dapat dibatasi, dan juga harus dihadapi secara serius.
Langkah ini datang tidak terlalu awal, tetapi setidaknya, akhirnya dimulai.
*Konten ini hanya untuk referensi, tidak构成构成 saran investasi. Pasar memiliki risiko, investasi需谨慎.
Twitter:https://twitter.com/BitpushNewsCN
Grup Komunikasi TG Bitpush:https://t.me/BitPushCommunity
Langganan TG Bitpush: https://t.me/bitpush





