Kementerian Keuangan AS telah menerbitkan draf peraturan yang berisi aturan kunci untuk menegakkan Undang-Undang $GENIUS yang mengatur pasar stablecoin. Struktur yang diusulkan bertujuan untuk memperjelas kondisi di mana perusahaan yang ingin menerbitkan stablecoin di AS harus memperoleh lisensi federal atau negara bagian, serta syarat-syarat dimana stablecoin yang diterbitkan di luar negeri dapat ditawarkan kepada pengguna AS.
Dalam pemberitahuan perubahan aturan yang diusulkan (NPRM) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, diuraikan ketentuan implementasi Bagian 3 Undang-Undang $GENIUS dan akan mengorganisir pengumpulan komentar publik terhadap ketentuan ini dalam waktu 60 hari.
Menurut draf peraturan tersebut, mulai tanggal 18 Januari 2027, tanggal efektif yang diusulkan untuk Undang-Undang $GENIUS, individu atau entitas yang tidak memiliki lisensi federal atau negara bagian yang sesuai, umumnya tidak akan dapat menerbitkan stablecoin untuk tujuan pembayaran di Amerika Serikat.
Kementerian Keuangan berupaya untuk lebih jelas mendefinisikan cakupan konsep 'penerbitan stablecoin pembayaran di AS' dalam peraturan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ketidakpastian di industri mengenai kapan perusahaan stablecoin perlu memperoleh lisensi sesuai dengan Undang-Undang $GENIUS.
Peraturan tersebut juga menetapkan kondisi untuk stablecoin yang diterbitkan oleh perusahaan di luar AS. Dengan demikian, penyedia layanan aset digital dapat menawarkan stablecoin di pasar AS dengan syarat bahwa penerbit stablecoin asing secara teknis mampu mematuhi perintah sah dari otoritas AS dan mematuhi aturan timbal balik antara AS dan negara penerbit.
Tanggal penting kedua dalam kerangka Undang-Undang $GENIUS adalah 18 Juli 2028.
Mulai tanggal ini, penyedia layanan aset digital hanya akan diizinkan untuk menawarkan atau menjual stablecoin pembayaran yang diterbitkan oleh penerbit berlisensi kepada pengguna di AS.
Peraturan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan juga bertujuan untuk memperjelas tanggung jawab bursa kripto, kustodian, dan penyedia layanan aset digital lainnya dengan mendefinisikan konsep 'penawaran atau penjualan' stablecoin kepada seseorang yang berada di Amerika Serikat.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa undang-undang $GENIUS menciptakan kerangka hukum yang komprehensif untuk stablecoin pembayaran, dan bahwa Kementerian Keuangan bermaksud untuk menerapkan aturan yang relevan dengan cepat. Bessent mencatat bahwa kejelasan regulasi dimaksudkan untuk mendorong perusahaan berinovasi di AS, serta memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan global.
Draf peraturan baru ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan awal peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada September tahun lalu mengenai implementasi Undang-Undang $GENIUS, yang mana kementerian meminta masukan dari perwakilan industri. Kementerian mengharapkan perusahaan yang bergerak di bidang stablecoin, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai proposal baru ini selama periode konsultasi 60 hari.
*Ini bukan rekomendasi investasi.
end-content




