Ahli kripto CryptoSensei telah memperingatkan bahwa investor XRP berada dalam bahaya karena bank terus menyandera Undang-Undang CLARITY. Ia menjelaskan bahwa pengesahan RUU kripto dapat memberikan dorongan besar bagi XRP dan pasar kripto secara keseluruhan, tetapi memperingatkan bahwa bank kemungkinan akan terus menunda sebanyak mungkin.
Mengapa Investor XRP Berada Dalam Risiko
Dalam sebuah postingan X, CryptoSensei menyatakan bahwa pemegang XRP berisiko karena bank kemungkinan akan menunda kemajuan Undang-Undang CLARITY sebanyak mungkin sebelum dipaksa untuk melanjutkan. Ahli kripto ini percaya Gedung Putih pada akhirnya akan membuat bank mencapai kompromi pada RUU kripto, tetapi memperingatkan bahwa kompromi seperti itu dapat merugikan investor.
Bank saat ini mengusulkan larangan penuh atas distribusi hasil stablecoin kepada pengguna, sebuah langkah yang menghentikan kemajuan Undang-Undang CLARITY karena para pemimpin kripto menolak proposal ini. Pengesahan RUU kripto bisa menjadi hal yang sangat besar bagi XRP, karena aset kripto ini menonjol sebagai salah satu yang paling mungkin diuntungkan dari kejelasan regulasi.
Crypto Sensei menyatakan bahwa ia tidak terlalu antusias dengan potensi kompromi pada Undang-Undang CLARITY karena pemegang XRP ritel dan pemegang kripto lainnya pada akhirnya bisa menanggung konsekuensinya. Namun, ahli ini tetap percaya diri bahwa jika RUU kripto disahkan dengan syarat yang menguntungkan bagi industri kripto, kemungkinan akan terjadi ledakan pasar.
Crypto Sensei mengatakan bahwa ia berharap tetapi sedikit berkecil hati dengan cara bank telah bertindak berbeda. Ia berkomentar bahwa bank seharusnya bisa merundingkan syarat-syarat ini selama pengesahan Undang-Undang GENIUS daripada menyandera Undang-Undang CLARITY sekarang.
CEO Ripple Menganjurkan Pengesahan Undang-Undang CLARITY
CEO Ripple Brad Garlinghouse telah menganjurkan pengesahan Undang-Undang CLARITY meskipun ada kekhawatiran atas larangan hasil stablecoin. Ia mengakui bahwa RUU kripto ini tidak sempurna dan ada aspek-aspek yang tidak disukainya. Namun, Garlinghouse percaya bahwa ketidaksempurnaan ini tidak seharusnya menghentikan kemajuan.
Ia juga menyebutkan bagaimana Ripple telah menjadi pendukung besar Undang-Undang CLARITY karena gugatan XRP terhadap SEC. Ia mencatat bahwa token tersebut mendapatkan kejelasan dari gugatan setelah Hakim memutuskan bahwa token tersebut bukanlah sekuritas.
Namun, Garlinghouse masih percaya bahwa penting bagi pasar kripto yang lebih luas untuk memiliki kejelasan karena nasib Ripple agak bergantung pada seberapa baik kinerja industri. CEO Ripple ini memprediksi bahwa RUU kripto akan 80% mendekati ditandatangani menjadi undang-undang pada bulan April.
Pada saat penulisan, harga XRP diperdagangkan di sekitar $1.48, naik dalam 24 jam terakhir, menurut data dari CoinMarketCap.






