Pengumpulan Data Pajak Kripto Dimulai di 48 Negara Menjelang CARF 2027
Investor kripto di 48 negara akan menghadapi perubahan signifikan dalam transparansi perpajakan seiring dimulainya pengumpulan data transaksi kripto secara detail. Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) yang dikembangkan OECD mulai berlaku resmi pada 2027, namun penyedia layanan kripto telah wajib mengumpulkan data sejak 1 Januari tahun ini.
Kerangka ini mencakup pertukaran terpusat, platform terdesentralisasi, ATM kripto, dan perantara transaksi. Penerapan bertahap dilakukan dalam dua fase: 48 negara mulai bertukar data pada 2027, sementara 27 yurisdiksi termasuk Australia dan Kanada menyusul pada 2028.
Meski data secara resmi hanya untuk kepatuhan pajak, terdapat kekhawatiran mengenai potensi pelacakan kepemilikan aset digital dan implikasi privasi. Investor perlu mempersiapkan diri untuk prosedur kepatuhan yang lebih ketat dan standar transparansi setara dengan sektor keuangan tradisional.
TheNewsCrypto01/02 08:30