Belanda Akan Merevisi Pajak Kontroversial 36% Atas Keuntungan Kripto dan Saham yang Belum Direalisasi
Pemerintah Belanda akan merevisi rencana reformasi pajak yang kontroversial yang akan mengenakan pajak 36% pada keuntungan yang belum direalisasi dari aset seperti crypto dan saham. Menteri Keuangan Eelco Heinen mengumumkan bahwa RUU tersebut, yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2028, akan ditinjau ulang dan diamandemen menyusul kritik dari para investor dan anggota parlemen. Sistem baru yang diusulkan, disebut Actual Return in Box 3 Act, akan menghitung pajak berdasarkan perubahan nilai aset selama tahun tersebut, bahkan jika aset tersebut belum dijual. Heinen menyatakan bahwa pemerintah akan kembali ke meja perundingan untuk membahas amendemen dengan DPR dan Senat, dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perubahan besar jika diperlukan. Sistem ini dikritik karena dinilai tidak adil dan berpotensi mendorong investor keluar dari Belanda.
bitcoinist02/26 11:04