Rancangan Undang-Undang Kansas Bertujuan Mendirikan Dana Cadangan Bitcoin dan Aset Digital
Undang-Undang Kansas Senat RUU 352 yang diajukan pada Januari 2026 mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Bitcoin dan Aset Digital di Kas Negara Bagian Kansas. RUU ini mengklasifikasikan aset digital seperti Bitcoin sebagai properti yang terlantar jika tidak ada aktivitas pemilik selama tiga tahun atau lebih. Kustodian seperti bursa wajib mentransfer aset digital tersebut kepada negara.
Dana cadangan akan dikelola dengan mempertaruhkan aset digital untuk mendapatkan bunga, airdrop, dan aset tambahan. Sebanyak 10% deposit aset digital non-Bitcoin akan dialihkan ke dana negara, sementara Bitcoin akan disimpan terpisah dari dana umum. RUU ini juga memperkenalkan definisi hukum untuk istilah seperti "staking" dan "airdrop" yang menyesuaikan regulasi negara dengan karakteristik aset kripto.
Setelah diajukan, RUU ini kini menunggu pembahasan lebih lanjut oleh Komite Lembaga Keuangan dan Asuransi, mencerminkan tren nasional AS dalam mengintegrasikan aset digital ke dalam strategi keuangan pemerintah.
TheNewsCrypto01/23 15:16