Drama Hukum SBF Berlanjut: Jaksa Pertanyakan Keaslian Surat Permohonan Sidang Ulang Pendiri FTX
Drama hukum pendiri FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), terus berlanjut. Jaksa AS mempertanyakan keaslian surat yang diajukan SBF dari penjara untuk mendukung permohonan persidangan ulang. Mereka mencatatai sejumlah kejanggalan, termasuk pengiriman surat melalui FedEx — yang dilarang untuk narapidana — serta alamat pengirim yang tidak sesuai dengan lembaga pemasyarakatan tempatnya ditahan. Selain itu, tanda tangan pada surat hanya berupa "/s/", format yang lazim digunakan dalam dokumen elektronik, bukan surat fisik.
SBF sebelumnya dihukum 25 tahun penjara dan diperintahkan mengembalikan $11 miliar kepada nasabah FTX. Ia mengajukan banding dengan alasan adanya bukti baru dan klaim bahwa ia tidak mendapat persidangan yang adil. Namun, Jaksa menolak permohonannya dengan menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak memenuhi persyaratan hukum untuk sebuah persidangan ulang.
bitcoinist03/24 04:03