Korea Selatan Berencana Membatasi Kepemilikan Pertukaran Kripto Meskipun Ada Kekhawatiran Industri
Meskipun mendapat penolakan dari industri dan partai berkuasa, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) berencana menerapkan batas kepemilikan untuk pemegang saham utama di bursa crypto sebesar 15-20%. Ketua FSC Lee Eog-weon menyatakan langkah ini diperlukan untuk menyelaraskan tata kelola dengan peran publik yang semakin besar dan mencegah konflik kepentingan. Rencana ini akan dimasukkan dalam RUU Aset Digital yang komprehensif.
Bursa crypto utama seperti Upbit dan Coinone menentang kebijakan ini, menyatakan dapat menghambat perkembangan sektor aset digital. Partai Demokrat Korea juga mengkhawatirkan ketidakseseuaian dengan tren regulasi global.
Parlemen berencana mengesahkan RUU sebelum Tahun Baru Imlek (17 Februari), dengan ketentuan modal minimum penerbit stablecoin sebesar 5 miliar won ($3,48 juta), meski belum ada kesepakatan soal penerbitan stablecoin terikat won.
bitcoinist01/29 11:05