Korea Tones Down 20% Crypto Exchange Stake Ban as Regulators Seek Governance ‘Middle Ground’
Otoritas Korea Selatan dan partai penguasa setuju untuk menerapkan batas kepemilikan 20% bagi pemegang saham utama di bursa aset kripto, dengan penundaan implementasi tiga tahun. Kesepakatan ini merupakan kompromi setelah proposal awal 15-20% ditentang keras oleh industri. Bursa besar seperti Upbit dan Bithumb mendapat masa transisi tiga tahun, sementara bursa kecil seperti Coinone dan Korbit mendapatkan masa transisi hingga enam tahun. Aturan ini akan dimasukkan dalam RUU Digital Assets Basic Act yang lebih luas, meskipun masih menghadapi penolakan dari partai oposisi dan beberapa anggota parlemen.
bitcoinist03/05 07:43