Pengadilan Singapura telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada seorang pria karena terlibatan dalam pencurian crypto yang mengakibatkan hilangnya aset senilai lebih dari $6,9 juta.
Kasus ini berawal dari insiden di mana peretas mendapatkan akses tidak sah ke dompet crypto dan mentransfer aset digital keluar tanpa persetujuan pemilik. Pejabat menyebutkan bahwa penggugat adalah bagian dari kelompok yang membantu mempermudah pencurian crypto setelah akun yang dikompromikan diakses melalui sistem komputer.
Penyelidikan mencatat bahwa operasi tersebut melibatkan berbagai individu yang memanfaatkan akses ke platform yang terhubung dengan bursa cryptocurrency global. Setelah akun dilanggar, cryptocurrency senilai sekitar $6,9 juta US, setara dengan sekitar $8,8 juta, ditransfer keluar dari dompet.
Sebagian Dana Hasil Curian Berhasil Dipulihkan
Komando Kejahatan Cyber Singapura memulai penyelidikan setelah mendapatkan laporan mengenai berbagai insiden akses tidak sah ke dompet. Setelah beberapa waktu, petugas mengidentifikasi tersangka yang terkait dengan insiden tersebut dan melakukan penangkapan dalam hitungan hari setelah pengaduan diajukan.
Pejabat berhasil memulihkan sebagian dana yang dicuri selama pemeriksaan, bersama dengan berbagai perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel yang diyakini digunakan dalam operasi tersebut.
Di pengadilan, pria tersebut mengakui perannya dalam pelanggaran dan dihukum penjara selama dua tahun. Di bawah hukum Singapura, menyebabkan sistem komputer melakukan akses tidak sah dapat dikenakan hukuman penjara sekitar dua tahun dan denda untuk pelaku pertama kali.
Kasus ini menyoroti kekhawatiran yang semakin meningkat atas kejahatan berbasis cyber yang menargetkan aset digital, seiring dengan upaya lembaga penegak hukum yang meningkat untuk melacak dan memulihkan cryptocurrency yang dicuri terkait dengan skema peretasan dan penipuan.
Berita Crypto Terkini yang Disoroti:
Laporan Penipuan ATM Crypto Skynet Soroti Lonjakan Penipuan ATM Crypto di AS





