Otoritas Keuangan Jepang (FSA) sedang mendorong reformasi regulasi bersejarah yang bersiap mengubah kerangka regulasi aset kripto (crypto assets) dari yang sebelumnya diposisikan sebagai "alat pembayaran" di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA), sepenuhnya beralih ke Undang-Undang Perdagangan Barang Keuangan (FIEA) yang lebih ketat.
Perubahan ini menandakan bahwa Jepang secara resmi mengakui aset kripto tidak lagi hanya sebagai metode pembayaran, melainkan sebagai "produk investasi" setara dengan saham dan obligasi, yang akan tunduk pada standar perlindungan investor dan pengungkapan informasi tingkat sekuritas di masa depan. Analisis menunjukkan bahwa langkah Jepang ini tidak hanya secara signifikan meningkatkan perlindungan investor, tetapi juga bertujuan untuk memerangi penipuan dan menyelaraskan dengan kerangka regulasi utama internasional (seperti MiCA Uni Eropa).
Kerangka Regulasi Mengikuti Situasi Aktual
FSA Jepang secara resmi merilis laporan akhir dari "Kelompok Studi Sistem Keuangan · Kelompok Kerja Terkait Perdagangan Aset Kripto dll" pada 10 Desember. Laporan tersebut dengan jelas menyatakan: "Baik di dalam maupun luar negeri, masyarakat semakin menganggap aset kripto sebagai instrumen investasi." Oleh karena itu, kerangka undang-undang pembayaran yang berlaku saat ini sudah tidak dapat menanggapi situasi penggunaan aktual dan harus dikelola dengan mengacu pada undang-undang inti pasar sekuritas, Undang-Undang Perdagangan Barang Keuangan (FIEA), untuk memberikan perlindungan yang lebih tepat.
Saat ini, laporan tersebut telah disetujui secara bulat oleh panel ahli dan diperkirakan akan diajukan ke Parlemen untuk diselesaikan amendemennya dan diberlakukan secara resmi pada tahun 2026.
Fokus Reformasi
Konten reformasi ini mencakup tiga fokus inti:
Pertama, secara signifikan memperkuat persyaratan pengungkapan informasi untuk "Penawaran Exchange Awal" (IEO, token baru yang diaudit dan dijual oleh exchange). Di masa depan, exchange harus menyediakan identitas penerbit yang detail, whitepaper proyek, model ekonomi token, laporan audit pihak ketiga kode program, dan secara wajib mengungkapkan peringatan risiko sebelum IEO mulai dijual; bahkan jika proyek mengklaim "terdesentralisasi", tim penerbit tidak dapat bersembunyi secara anonim. Langkah ini dipandang sebagai cara terkuat untuk mengakhiri kekacauan "token tanpa nilai" di masa lalu.
Kedua, mengambil tindakan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap platform yang tidak terdaftar. FSA akan mendapatkan hak investigasi dan hukuman yang lebih besar, dapat memberikan denda langsung kepada platform luar negeri, exchange terdesentralisasi (DEX) atau kelompok perdagangan bawah tanah, bahkan mengeluarkan perintah penghentian usaha. Laporan tersebut juga secara tertulis melarang perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar, sepenuhnya sejalan dengan regulasi MiCA Uni Eropa dan regulasi terbaru Korea Selatan.
Ketiga, melonggarkan sistem perpajakan secara bersamaan. Sejalan dengan perubahan regulasi, pemerintah Jepang sedang mempelajari kemungkinan mengubah tarif pajak keuntungan aset kripto dari yang saat ini merupakan "penghasilan lain-lain" dengan tarif tertinggi 55% menjadi sama dengan saham, yaitu "pajak capital gains 20%". Perubahan ini diperkirakan akan secara signifikan merangsang minat institusi dan investor ritel untuk masuk pasar. Reformasi ini dipandang sebagai titik balik besar Jepang dari "mencegah penipuan" menuju "mendorong manfaat".