Bithumb Dikenai Denda $25 Juta dan Suspensi 6 Bulan Setelah 6,6 Juta Pelanggaran Kepatuhan
Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan (FIU) telah menjatuhkan denda sebesar 36,8 miliar won (setara $25 juta) dan suspensi operasi parsial selama enam bulan kepada bursa kripto Bithumb. Sanksi ini diambil setelah regulator menemukan lebih dari 6,6 juta pelanggaran terhadap aturan pelaporan keuangan dan kepatuhan negara.
Pelanggaran utama terdiri dari 3,55 juta kasus kegagalan dalam memverifikasi identitas pelanggan dan 3,04 juta pelanggaran terkait kegagalan membatasi transaksi tertentu sesuai hukum. Sebagai bagian dari hukuman, CEO Bithumb menerima teguran resmi, dan petugas pelaporannya diskors dari tugas selama enam bulan.
Meskipun mendapat sanksi, aktivitas perdagangan di Bithumb tetap didominasi oleh pasar won Korea (KRW), yang menyumbang lebih dari 92% dari total volume perdagangan. Pasangan perdagangan aktif utama termasuk XRP/KRW, BTC/KRW, ETH/KRW, dan USDT/KRW, dengan volume perdagangan 24 jam mencapai sekitar $724 juta.
ambcrypto03/16 17:04