Seiring regulasi crypto terus terbentuk di AS, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) telah menerbitkan pemberitahuan usulan aturan untuk memperluas standar kepatuhan Bank Secrecy Act (BSA) dan sanksi ekonomi kepada FDIC-supervised Permitted Payment Stablecoin Issuers (PPSI). Langkah ini bertujuan untuk membawa penerbit aset digital lebih jauh ke dalam arsitektur kepatuhan yang telah lama mengatur perbankan tradisional.
Highlight Utama Kerangka Kerja FDIC yang Diusulkan
Menurut siaran pers pada hari Jumat, aturan yang diusulkan oleh FDIC terutama mewajibkan PPSI untuk mematuhi persyaratan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AML/CFT) yang berlaku, program sanksi ekonomi, dan kewajiban pelaporan, termasuk yang diterbitkan oleh Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) dan Office of Foreign Assets Control (OFAC).
Penyusunan aturan terbaru ini mengikuti usulan FDIC sebelumnya dari April 2026, yang menetapkan standar kehati-hatian untuk PPSI yang mencakup aset cadangan, penukaran, modal, dan manajemen risiko. Di bawah usulan aturan paralel FinCEN-OFAC yang baru ini, PPSI secara formal akan diklasifikasikan sebagai lembaga keuangan di bawah BSA, yang mewajibkan mereka untuk mengadopsi program AML penuh dan struktur kepatuhan sanksi yang selaras dengan OFAC, termasuk kontrol internal, petugas kepatuhan yang ditunjuk, pelatihan staf, pengujian independen, identifikasi pelanggan, pelaporan aktivitas mencurigakan, dan kemampuan penyaringan transaksi on-chain.
Dalam hal pengawasan dan penegakan, aturan yang diusulkan akan mewajibkan FDIC untuk memberitahukan direktur FinCEN setidaknya 30 hari sebelum memulai tindakan penegakan formal atau penentuan pengawasan signifikan terkait program AML/CFT suatu PPSI. Namun, FDIC memberi sinyal bahwa PPSI dengan program AML/CFT yang terbukti efektif akan dilindungi dari tindakan penegakan hukum dalam sebagian besar keadaan, kecuali jika ada "kegagalan signifikan atau sistemik" dalam mengimplementasikan program yang diwajibkan.
Sebagai konteks, PPSI merujuk pada semua entitas yang diberi wewenang di bawah Undang-Undang Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS Act) untuk menerbitkan stablecoin pembayaran sebagai anak perusahaan dari bank negara anggota non-tersimpan dan asosiasi tabungan negara.
Melihat ke Depan
Masa komentar publik tentang aturan yang diusulkan ini diperkirakan akan berlangsung hingga 9 Juni 2026, yang akan menandai 60 hari setelah publikasinya di Federal Register. Aturan final akan diumumkan pada akhir tahun 2026, bersama dengan detail implementasi dan tenggat waktu. FDIC memperkirakan bahwa antara lima hingga 30 PPSI yang diawasi FDIC dapat mencari persetujuan dalam beberapa tahun pertama setelah pemberlakuan, dan sebagian besar akan memanfaatkan infrastruktur AML yang ada dari institusi induk mereka, sehingga menjaga biaya kepatuhan tambahan tetap moderat.






